i. Karyawan tidak boleh menghasut, menyebarkan desas desus, issue yang berbau SARA, tulisan, pamflet, atau corat coret dan lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, menyebabkan situasi kenyamanan kerja terganggu, atau menimbulkan kerusuhan baik di dalam maupun di luar Perusahaan.
j. Bagi Karyawan yang melakukan hal hal tersebut diatas, dan dianggap membahayakan perusahaan dan karyawan lainnya, dapat ditolak masuk halaman perusahaan atau dapat diperintahkan untuk meninggalkan lingkungan perusahaan.