a. Kendaraan Bermotor; dan
b. Kendaraan Tidak Bermotor.
Pasal 3
(1) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berdasarkan jenis dikelompokkan ke
dalam:
a. Sepeda Motor;
b. Mobil Penumpang;
c. Mobil Bus;
d. Mobil Barang; dan
e. Kendaraan khusus.
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d berdasarkan
fungsi dikelompokan ke dalam Kendaraan Bermotor perseorangan dan Kendaraan Bermotor umum.
Pasal 4
Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikelompokkan ke dalam:
a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
b. Kendaraan yang ditarik oleh tenaga hewan.
Pasal 5
(1) Kendaraan Bermotor jenis Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah;
b. Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa kereta samping; dan
c. Kendaraan Bermotor roda 3 (tiga) tanpa rumah-rumah.
(2) Kendaraan Bermotor jenis Mobil Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
meliputi:
a. Mobil Penumpang sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang terdiri atas:
1. ruang mesin;
2. ruang pengemudi dan penumpang; dan
3. ruang bagasi.
b. Mobil Penumpang bukan sedan yang memiliki 2 (dua) ruang terdiri atas:
1. ruang mesin; dan
2. ruang pengemudi, ruang penumpang dan/atau bagasi.
c. Mobil Penumpang lainnya dirancang untuk keperluan khusus.
(3) Kendaraan Bermotor jenis Mobil Bus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Mobil Bus kecil yang dirancang dengan: