METODE
Tahapan kegiatan penyusunan Masterplan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis meliputi tahapan: (1) Persiapan, seperti penyusunan metode pelaksanaan, studi literatur serta pengenalan awal lingkup kawasan perencanaan dan persiapan teknis berupa identifikasi kebutuhan data beserta perangkat survei primer maupun sekunder; (2) Tahap Survei/Pengumpulan Data; (3) Tahap Kompilasi dan Analisis; (4) Tahap Perumusan Kebijakan dan Strategi; (5) Tahap Penyusunan Masterplan.
RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Visi
Terwujudnya pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis pada tahun 2025
Misi
1. Meningkatkan fungsi lembaga dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2. Melaksanakan peraturan/perundangan serta meningkatkan penegakan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
3. Meningkatkan kapasitas dan peran serta stakeholder dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
4. Meningkatkan kapasitas stakeholder untuk melakukan praktek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terbaik (best practice) berbasis sumber daya lokal
5. Peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup.