Dengan rumusan delik materiil formil pada Pasal 2 tersebut , sanksi sudah dapat dijatuhkan jika unsur melawan hukumnya telah dipenuhi. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 4 undang-undang tersebut yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus unsur pidananya.