Indonesia Company (selanjutnya disebut sebagai "punggung kaki".) Dan perusahaan terbatas ASP International (selanjutnya disebut sebagai "B".) Dan, untuk nelayan B adalah tuna yang tertangkap adalah dengan hak pembelian prioritas dan pendaratan kerjasama emas milik punggung kaki , saya menandatangani kontrak sebagai berikut.