BAB VI
PERLINDUNGAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 23
Asuransi Jamsostek
1. Perusahaan mengikutsertakan seluruh karyawan dalam program JAMSOSTEK sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Program JAMSOSTEK meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan dalam Hubungan Kerja
b. Jaminan Hari Tua
c. Jaminan Kematian
Khusus Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, perusahaan menyelenggarakan sendiri dengan manfaat lebih baik dari program dasar Jamsostek yang dilaksanakan oleh perusahaan.
3. Premi Asuransi dan Iuran
a. Iuran jaminan kecelakaan kerja tiap bulan sebesar 1,74% x gaji pokok/bulan, sesuai dengan ketetapan yang berlaku bagi Perusahaan, menjadi tanggungan Perusahaan dengan perhitungan gaji sebenarnya.
b. Iuran jaminan Hari Tua tiap bulan sebesar:
1). 3,70% x gaji pokok/bulan, karyawan menjadi tanggungan Perusahaan dengan perhitungan gaji sebenarnya.
2). 2% x gaji pokok/bulan karyawan menjadi tanggungan karyawan, yang akan diperhitungkan menjadi beban perusahaan
c. Jaminan Kematian tiap bulan sebesar 0,30% x gaji pokok/bulan karyawan menjadi
tanggungan Perusahaan dan merupakan bagian dari upah dengan perhitungan gaji sebenarnya. Program ini berlaku bagi seluruh karyawan.
Pasal 24
Keselamatan dan Kesejahteraan Kerja
1. Perusahaan wajib menyediakan tempat dan sarana kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Setiap karyawan diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, keselamatan kerja di tempat kerja maupun di lingkungan kerjanya.
3. Setiap karyawan diwajibkan memelihara barang milik Perusahaan yang dikuasakan kepadanya
4. Setiap karyawan yang mendapat perlengkapan pelindung kerja dari Perusahaan, diwajibkan menggunakannya dalam jam-jam kerja dan merawatnya.
Pasal 25
Bantuan Biaya Rawat Jalan
Bantuan biaya rawat jalan diberikan kepada karyawan dan atau keluarganya yang meliputi rawat jalan tanpa rujukan, rawat jalan dengan rujukan, penggantian lensa atau bingkai kaca mata serta penggantian pengobatan atau operasi gigi.
1. Rawat jalan tanpa rujukan meliputi:
a. Pemeriksaan oleh dokter umum.
b. Pembelian obat-obatan atas dasar resep dokter.
2. Rawat jalan dengan rujukan meliputi:
a. Pemeriksaan lanjutan atas dasar rujukan dari dokter umum untuk berobat ke dokter spesialis.
b. Pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan radiologi, fisioterapi atau pemeriksaan lain-lain atas dasar rujukan dari dokter umum dan atau dokter spesialis
3. Penggantian biaya lensa atau bingkai kacamata
a. Penggantian biaya lensa atau bingkai kaca mata diberikan atas dasar rekomendasi dan atau resep dari dokter mata.
b. Penggantian diberikan 1 (satu) kali dalam setahun.
c. Biaya penggantian diperhitungkan dengan limit biaya rawat jalan.
d. Batas biaya penggantian lensa atau bingkai kaca mata ditetapkan di KSPA atau prosedur tersendiri.
e. Bantuan penggantian biaya lensa atau bingkai kaca mata diberikan hanya untuk karyawan sendiri bukan untuk istri/suami atau anak.
4. Penggantian pengobatan atau operasi gigi
a. Penggantian atas biaya pengobatan dan operasi gigi akan diberikan atas dasar resep atau rekomendasi dari dokter gigi.
b. Biaya penggantian akan diperhitungkan limit biaya rawat jalan.
c. Penggantian tidak diberikan untuk bentuk perawatan dengan tujuan kosmetika yang meliputi pemasangan gigi palsu, gigi emas, kawat gigi, pembersihan karang gigi dan lain-lain.
5. Pengecualian dan tidak mendapatkan penggantian untuk rawat jalan ditetapkan di KSPA atau prosedur tersendiri.
6. Limit penggantian biaya rawat jalan per tahun untuk karyawan ditetapkan di KSPA atau prosedur tersendiri.
7. Bantuan biaya rawat jalan bagi karyawan dalam masa percobaan akan dibayarkan 80% x jumlah hak penggantian setelah lulus masa percobaan.
8. Apabila karyawan baru masuk pada waktu pertengahan budget medical sudah berjalan, plafon besarnya fasilitas rawat jalan maupun rawat inap di adakan pro rata dari budget 1 (satu) tahun.
Pasal 26
Bantuan Biaya Rawat Inap
1. Bantuan biaya rawat inap diberikan kepada karyawan dan atau keluarganya yang meliputi biaya kamar dan makan, ICU, pembedahan, pemeriksaan diagnostik, kunjungan dokter, konsultasi dokter spesialis, penyewaan alat bantu di rumah sakit, perawatan darurat kecelakaan dan biaya ambulan.
2. Bantuan biaya rawat inap akan diberikan sesuai dengan klasifikasi dan limit masing-masing karyawan ditetapkan di KSPA atau prosedur tersendiri.
3. Surat Jaminan akan diberikan oleh perusahaan apabila karyawan dan atau keluarganya dirawat di rumah sakit dengan catatan rumah sakit tersebut bisa menerima surat jaminan dari perusahaan.
4. Bagi karyawan dan atau keluarganya yang menjalani rawat inap dengan surat jaminan, maka pembayaran akan dilakukan oleh perusahaan.
5. Pengecualian dan tidak mendapatkan penggantian untuk rawat inap ditetapkan di KSPA atau prosedur tersendiri.
6. Akibat dari penggunaan narkotika, obat-obat terlarang dan minuman keras oleh karyawan atau anggota keluarga karyawan menjadi tanggungan sepenuhnya dari karyawan yang bersangkutan. Di dalam hal karyawan sendiri akan ada tindakan administratif dari Perusahaan, sedang terhadap keluarga karyawan, biaya perawatan tidak dapat dibebankan pada Perusahaan.
Pasal 27
Bantuan Biaya Melahirkan
1. Bantuan biaya melahirkan akan diberikan kepada satu istri yang sah dari karyawan yang sudah didaftarkan di HRD Division.
2. Bantuan biaya melahirkan akan diberikan sampai batas 3(tiga) orang anak dan selebihnya tidak diberikan bantuan.
3. Karyawati diperlakukan sebagai lajang dan tidak mendapatkan tunjangan melahirkan kecuali dengan alasan-alasan tertentu:
a. Karyawati merupakan pencari nafkah utama, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari kelurahan tempat tinggal karyawati yang bersangkutan.
b. Suami dari Karyawati bekerja di perusahaan lain, dimana perusahaan tersebut tidak memberikan bantuan biaya melahirkan, dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan tempat suami bekerja.
c. Suami dari Karyawati bekerja sebagai wiraswasta/pemilik usaha tanpa badan hukum, dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan tempat tinggal karyawati.
4. Penggantian biaya melahirkan diberikan sesuai dengan biaya aktual yang dikeluarkan seperti yang tertera pada kuitansi asli apabila jumlahnya di bawah limit, sedangkan apabila biaya yang dikeluarkan di atas limit, maka hanya akan diberikan penggantian sesuai dengan limit yang telah ditetapkan di KSPA atau prosedur tersendiri.
Pasal 28
Upah Selama Sakit
1. Apabila karyawan sakit tidak berturut-turut dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya akan dibayar penuh.
2. Upah selama sakit diberikan Perusahaan kepada karyawan yang menderita sakit yang cukup lama dan terus-menerus.
3. Apabila karyawan sakit dalam jangka waktu lama secara berturut-turut dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratusperseratus) dari upah;
b. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
c. Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluhperseratus) dari upah; dan
d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
4. Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan ternyata karyawan yang bersangkutan belum bekerja kembali, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan hormat,
dengan memberikan hak-haknya berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003
5. Ketentuan pembayaran gaji dengan bertahap berlaku bagi karyawan yang sakit terus menerus. Termasuk sakit terus-menerus adalah penyakit menahun atau berkepanjangan yang setelah sakit terus-menerus atau terputus-putus maupun bekerja kembali, tetapi dalam tenggang waktu kurang dari 4 (empat) minggu sakit kembali.
BAB VII
CUTI
Pasal 29
Cuti Tahunan
1. Cuti tahunan adalah hak istirahat karyawan setelah mengalami masa kerja selama 12 (dua belas) bulan terus-menerus dari mulai saat masuk bekerja bagi karyawan baru dan karyawan lama dari jatuh tempo cuti tahunan sebelumnya.
2. Hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah penuh dari Perusahaan.
3. Perusahaan berhak mengatur cuti tahunan dengan memperhatikan kepentingan karyawan. Cuti tahunan dapat diambil secara bertahap, tetapi harus ada 1 (satu) bagian paling sedikit 6 (enam) hari kerja dengan tidak terputus.
4. Cuti tahunan tidak dapat digabung atau diakumulasikan ketahun berikutnya.
5. Apabila cuti tahunan tidak diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah jatuh tempo tanpa alasan apapun, maka hak cuti karyawan tersebut gugur dengan sendirinya.
6. Permohonan cuti tahunan harus diajukan paling lambat dua minggu sebelumnya kepada bagian HRD setelah mendapat persetujuan atasan.
7. Hak atas hari cuti tahunan tidak dapat dikompensasikan dengan uang.
8. Cuti tahunan karyawan H.O yang bertugas di proyek diatur melalui mekanisme site regulation dan pelaksanaannya diatur dalam KSPA cuti
Pasal 30
Cuti Sakit
Karyawan yang tidak masuk kerja karena alasan sakit, harus menyerahkan surat keterangan dokter, bila tidak karyawan tersebut dianggap telah melanggar tata tertib Perusahaan