Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada:
Direktur Jenderal Imigrasi; atau
Kepala Perwakilan Republik Indonesia, dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan.
Bagi Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa tinggal terbatas kepada Direktur Jenderal Imigrasi, harus melampirkan persyaratan:
Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali bagi Orang Asing Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia atau anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia;
Fotokopi paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
Paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
Paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; dan
Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 2, bagi:
Orang Asing yang melakukan kegiatan dalam rangka bekerja sebagai :
Tenaga ahli,
Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,
Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan,
Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran, seperti olahraga, artis, hiburan, pengobatan, konsultan, pengacara, perdagangan, dan kegiatan profesi lain yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang,
Melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang,
Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi (quality control),
Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia,
Melayani purnajual,
Memasang dan reparasi mesin,
Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi,
Mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga,
Mengadakan kegiatan olahraga profesional,
Melakukan kegiatan pengobatan,
Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian,
Dan kegiatan tidak untuk bekerja meliputi penanam modal asing dan mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah, juga harus melampirkan surat rekomendasi badan atau instansi Pemerintah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti : Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari Kementerian Tenaga Kerja atau BKPM;
Orang Asing yang kawin secara sah dgn warga negara Indonesia, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
Anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
Fotokopi akta kelahiran;
Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
Fotokopi kartu tanda pendudukayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia.
Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
Fotokopi akta kelahiran;
Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua; dan
Fotokopi kartu tanda pendudukayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia.
Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:
Fotokopi akta kelahiran;
Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua; dan
Fotokopi kartu Izin Tinggal terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap orang tua yang masih berlaku.
Orang Asing repatriasi, juga harus melampirkan bukti pernah menjadi warga negara Indonesia.
Bagi Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa tinggal terbatas kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia, harus melampirkan persyaratan:
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
Paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
Paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Surat Direktur Jenderal Imigrasi; dan
Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
Untuk mendapatkan surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, Orang Asing atau Penjamin harus melampirkan:
Surat penjaminan dari Penjamin;
Fotokopi paspor kebangsaan;
Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
Surat rekomendasi dari badan atau instansi Pemerintah terkait bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam point 3 a ; dan
Data Penjamin.
Untuk memperoleh Visa tinggal terbatas saat kedatangan harus melampirkan persyaratan:
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan;
Surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi; dan
Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Untuk memperoleh Visa tinggal terbatas saat kedatangan bagi Orang Asing yang akan bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1, juga harus melampirkan keputusan penerbitan Izin Tinggal terbatas dari Direktur Jenderal.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
限られた滞在ビザ申請外国人によってまたは保証人に:理事長は移民;または記入して、インドネシア共和国の表現の頭して要件を添付します。限られた滞在ビザ入国管理局長に適用される外国人のための要件を添付する必要があります。インドネシアの市民または外国人とインドネシアの市民間の正当な結婚の結果によって合法的外国人と結婚する外国人を除いて、身元保証の手紙まだ有効であるパスポート国籍のコピー:12 (トゥエルブ) ショート ベスト 6 (6) 内にインドネシアの地域に滞在する人のためヶ月ヶ月;(18) 最短 18 1 (1 つ) 内にインドネシアの地域に滞在する人のためヶ月年;または最短 30 (30) 2 (2) 内にインドネシアの地域に滞在する人のためヶ月年。証拠には、インドネシアの領土でのご滞在中の彼自身および彼の家族の生活費が含まれます。とPasfoto 色サイズ 4 × 6 cm ほど 1 (1 つ) の作品。要件を取り付けるに加えて参照ポイント 2 に。外国人として動作するために活動を引き受ける:専門家は、ボート、浮動、または多島海の領海、大陸棚や排他的経済水域と同様、インドネシアの領海内営業ツールのインストール作業に参加します。Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan,Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran, seperti olahraga, artis, hiburan, pengobatan, konsultan, pengacara, perdagangan, dan kegiatan profesi lain yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang,Melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang,Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi (quality control),Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia,Melayani purnajual,Memasang dan reparasi mesin,Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi,Mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga,Mengadakan kegiatan olahraga profesional,Melakukan kegiatan pengobatan,Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian,Dan kegiatan tidak untuk bekerja meliputi penanam modal asing dan mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah, juga harus melampirkan surat rekomendasi badan atau instansi Pemerintah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti : Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari Kementerian Tenaga Kerja atau BKPM;Orang Asing yang kawin secara sah dgn warga negara Indonesia, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;インドネシアと見知らぬ人の間結果の正当な結婚の息子、市民も囲む必要があります。出生証明書のコピー結婚証明書または親; のライセンスのコピーコピー機のカード pendudukayah やさんはまだ有効; インドネシアの市民と家族カード市民父又は母のインドネシアのコピー。子供は 18 歳以上 (18) 歳とはまだ父親または母親に彼ら自身を結合したインドネシア市民によって適法と結婚した外国人の交尾インドネシア市民はまた囲む必要があります。出生証明書のコピー結婚証明書または親; のライセンスのコピーとコピー機のカード pendudukayah やさんはまだ有効; インドネシアの市民と家族カード市民父又は母のインドネシアのコピー。子供は 18 歳以上 (18) 歳はまだ交配とを組み合わせた自体彼の両親の限られた居住許可証や永住許可ホルダーも囲む必要があります。出生証明書のコピー結婚証明書または親; のライセンスのコピーとカードを許可限られたレジデンスのコピーまたは居住許可はまま有効な両親。外国人の本国送還、する必要があります使用の証拠を追加してもインドネシアの市民であります。インドネシア共和国の表現の頭に限られた滞在ビザを申請する外国人のための要件を添付する必要があります。パスポートの有効期間と有効。12 (トゥエルブ) ショート ベスト 6 (6) 内にインドネシアの地域に滞在する人のためヶ月ヶ月;(18) 最短 18 1 (1 つ) 内にインドネシアの地域に滞在する人のためヶ月年;または最短 30 (30) 2 (2) 内にインドネシアの地域に滞在する人のためヶ月年。移民; 局長の手紙とPasfoto 色サイズ 4 × 6 cm ほど 1 (1 つ) の作品。出入国管理事務局長の承認の手紙を取得するために外国人や保証人を囲む必要があります。保証; 保証人からの手紙フォトコピーのパスポート国籍;証拠には、インドネシアの領土でのご滞在中の彼自身および彼の家族の生活費が含まれます。外国人のための代理店または関連する政府機関からの推薦状と呼ばれるがポイントで 3 a;と連帯保証人のデータです。限られた滞在を取得するために到着時にビザの要件を添付する必要があります。パスポートの有効期間がまだ有効と最短 12 (12) ヶ月;局長の移民承認の手紙;と省や政府機関からの推薦状関連 nonkementerian。限られた滞在外国人ボート、浮動、またはの多島海の領海、大陸棚と排他的経済水域領海内営業ツールのインストールで動作するように参加したい方は、到着時にビザを取得する/またはポイント 1 に規定する要件を満たすために持っていることに加えてインドネシア限られた居住許可決定局長の発行も添付してください。
翻訳されて、しばらくお待ちください..
