Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 18 AKUNTANSI DANA PENSIUN
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SAMBUTAN
Dana Pensiun berperan sangat penting dalam pembangunan baik dari segi ekonomi maupun kesejahteraan sosial. Dalam periode Pembangunan Jangka Panjang Tahap II peran swasta dan dana non APBN diharapkan semakin meningkat dan semakin penting. Melalui program pensiun diharapkan tabungan masyarakat dapat terakumulasi dan dikelola secara bijak dan aman agar kesejahteraan pensiunan terjamin dan kebutuhan pembiayaan pembangunan dapat terpenuhi secara berkesinambungan. Sehubungan dengan itu maka telah diberlakukan Undang-Undang Nomor: 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Dana Pensiun sebagai suatu lembaga yang mandiri dan mendapatkan kepercayaan untuk mengelola dana milik peserta program pensiun haruslah dikelola secara profesional. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, pengurus Dana Pensiun secara berkala berkewajiban untuk membuat laporan tertentu sehubungan dengan pertanggung-jawabannya. Salah satu laporan penting adalah laporan keuangan. Mengingat bahwa misi dan kegiatan Dana Pensiun adalah berlainan dengan perusahaan, maka sudah jelas perlu disusun standar akuntansi secara khusus sebagai pedoman bagi Dana Pensiun dalam penyusunan laporan keuangan. Kami sangat gembira bahwa ikatan Akuntan Indonesia dengan tanggap telah mengisi kebutuhan tersebut dengan berhasil menyusun Standar Akuntansi Keuangan untuk Dana Pensiun. Dengan berlakunya Standar Akuntansi Keuangan tersebut diharapkan agar laporan keuangan Dana Pensiun dapat menyajikan informasi keuangan yang signifikan secara lebih andal dan dapat diperbandingkan sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kredibilitas Dana Pensiun. Sehubungan dengan itu kami memberikan penghargaan dan berterima kasih kepada Komite Prinsip Akuntansi Indonesia - Ikatan Akuntan Indonesia yang telah berhasil menyusun Standar Akuntansi Keuangan Dana Pensiun tepat pada waktunya.
Jakarta, 9 September 1994
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
DR. Ir. Bambang Subianto, MBA
KATA PENGANTAR
Dana Pensiun sebagai lembaga yang mendapatkan kepercayaan untuk mengelola dana peserta program pensiun adalah sangat penting dipandang dari sudut ekonomi dan sosial. Kebijakan manajemen dana pensiun sangat menentukan portofolio investasi dana peserta. Arah investasi Dana Pensiun yang jumlahnya diantisipasikan semakin lama semakin signifikan akan sangat menentukan pilihan prioritas pendanaan sektor industri dalam pembangunan. Nasib para pensiunan juga tergantung pada keberhasilan Dana Pensiun. Sehubungan dengan itu maka sebagaimana layaknya suatu lembaga yang didalamnya tersangkut kepentingan publik manajemen Dana Pensiun haruslah transparan. Laporan keuangan adalah cermin manajemen, dan oleh karena itu Dana Pensiun harus menyusun laporan keuangan sedemikian rupa agar para pembaca yang berkepentingan tidak tersesat.
Di tinjau dari misi dan kegiatan usahanya, Dana Pensiun mempunyai kekhususan yang berlainan dengan suatu perusahaan. Maka informasi keuangan pokok yang perlu disajikan dalam laporan keuangan juga mempunyai kekhususan. Pihak yang paling utama harus dilindungi kepentingannya adalah para peserta program pensiun yang telah mempercayakan hari tuanya kepada Dana Pensiun, dan mereka sangat berkepentingan untuk mengetahui setiap saat apakah jumlah aktiva bersih cukup tersedia untuk membayar manfaat pensiun pada saatnya, di samping itu juga diperlukan informasi tentang perubahan yang terjadi atas aktiva bersih tersebut serta penyebab perubahan. Oleh karena itu Laporan Aktiva Bersih dan Laporan Perubahan Aktiva Bersih menjadi sangat penting bagi Dana Pensiun. Untuk tujuan perpajakan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta masukan yang diterima baik dari akademisi maupun praktisi selama public hearing; di samping kedua laporan tersebut di atas, untuk Dana Pensiun juga perlu disusun neraca, laporan hasil usaha, dan laporan arus kas.
Sehubungan dengan kekhususan jenis informasi yang diperlukan, maka menyimpang dari kelaziman, di samping harga perolehan digunakan juga nilai wajar dalam penilaian aktiva tertentu.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun ini disusun dengan mengadaptasi IAS 26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans dengan memperhatikan peraturan perundangan tentang Dana Pensiun yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun serta peraturan pelaksanaannya.
Akuntansi Dana Pensiun merupakan sesuatu yang baru, yang memerlukan ketekunan semua pihak terkait untuk selalu menyempurnakan. Pada kesempatan ini Komite PAI ingin menyampaikan terima kasih kepada Bapak Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, DR. Bambang Soebianto yang telah menaruh perhatian khusus atas Dana Pensiun termasuk masalah akuntansinya, Direktur Dana Pensiun, Drs. Indomen Saragih, Direktur Pembinaan Jasa Akuntan dan Penilai, Drs. Kartomo Wiryobroto, beserta staf Departemen Keuangan lainnya, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Persatuan Aktuaris Indonesia yang telah banyak memberikan masukan yang berharga. Kepada Dra. Yosepha Sayekti M.Com, Dra. Merliyana Syamsul dan Dra. Rosita Sinaga yang telah bersedia melakukan penelitian tentang Akuntansi Dana Pensiun, Komite PAI ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan; tanpa bantuan mereka mungkin Pernyataan ini belum dapat diterbitkan.
Pengurus Pusat
Ikatan Akuntan Indonesia
Komite Prinsip Akuntansi Indonesia
Hans Kartikahadi Ketua
Jusuf Halim Sekretaris
Hein G. Surjaatmadja Anggota
Katjep K. Abdoelkadir Anggota
Wahjudi Prakarsa Anggota
Jan Hoesada Anggota
M. Ashadi Anggota
Mirza Mochtar Anggota
IPG. Ary Suta Anggota
Sobo Sitorus Anggota
Timoty Marnandus Anggota
Mirawati Soedjono Anggota
DAFTAR ISI
paragraf
SAMBUTAN DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KATA PENGANTAR
PENDAHULUAN
Tujuan
Ruang Lingkup
Definisi
PENJELASAN
Akuntansi dan Pelaporan Dana Pensiun
Program Pensiun luran Pasti
Program Pensiun Manfaat Pasti
Kewajiban Aktuaria
Frekuensi Penilaian Aktuarial
Laporan Keuangan Dana Pensiun
Penilaian Aktiva Dana Pensiun
Penyajian Informasi dalam Laporan Keuangan
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO.18
AKUNTANSI DANA PENSIUN
Laporan Keuangan Dana Pensiun
Laporan Aktiva Bersih
Laporan Perubahan Aktiva Bersih
Neraca, Perhitungan Hasil Usaha dan Laporan Arus Kas
Penilaian Aktiva Dana Pensiun
Pengungkapan
Masa Transisi
Tanggal Efektif
PENDAHULUAN
Tujuan
Dana Pensiun merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari Pemberi Kerja, yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Mengingat bahwa Dana Pensiun mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang berlainan dengan perusahaan pada umumnya, maka perlu disusun Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku khusus untuk Dana Pensiun sebagai pedoman proses akuntansi serta proses penyusunan laporan keuangan. Kekhususan Standar Akuntansi Keuangan Dana Pensiun terutama mengenai isi laporan keuangan, penilaian aktiva dan penentuan kewajiban manfaat pensiun.
Ruang Lingkup
01 Pernyataan ini harus diterapkan dalam akuntansi dan pelaporan Dana Pensiun.
02 Pernyataan ini mengatur tentang akuntansi dan pelaporan oleh Dana Pensiun kepada pihak yang berkepentingan. Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan kepada masing-masing peserta program pensiun tentang hak manfaat pensiun mereka masing-masing.
03 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 tentang Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun, mengatur tentang penentuan biaya pensiun dan aktiva/kewajiban sehubungan program pensiun yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan Pemberi Kerja. Dengan demikian pernyataan ini perlu dikaji dalam kaitannya dengan Standar Akuntansi Keuangan tersebut.
04 Standar Akuntansi Keuangan lainnya juga berlaku dalam penyusunan laporan keuangan Dana Pensiun sepanjang tidak diatur dalam Pernyataan ini.
05 Pernyataan ini berlaku untuk Program Pensiun luran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.
06 Pernyataan ini tidak mengatur tentang kesejahteraan karyawan dalam bentuk lainnya, misalnya kewajiban pemberian pesangon, pengaturan kompensasi yang ditangguhkan (deferred compensation management), tunjangan kesehatan dan kesejahteraan program bonus dan lain-lain. Program jaminan kesejahteraan sosial yang diwajibkan pemerintah (jamsostek) juga di luar lingkup Pernyataan ini.
Definisi
07 Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun luran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya, sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan {DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun Pekerja Mandiri yang terpisah dari
Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi Peserta.
Program Pensiun luran Pasti (PPIP) adalah Program Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Program Pensiun Manfaat Pasti (