Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 08 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri, Lembaga Pelatihan Kerja Swasta yang akan menyelenggarakan pemagangan di luar negeri harus mendapatkan izin dari pemagangan di luar negeri harus mendapatkan izin dari Direkrut Jenderal
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 08 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri, Lembaga Pelatihan Kerja Swasta yang akan menyelenggarakan pemagangan di luar negeri harus mendapatkan izin dari pemagangan di luar negeri harus mendapatkan izin dari Direkrut Jenderal.