KEEMPAT:
Izin Lokasi ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Keputusan ini, dan atas permohonan pihak penerima Izin Lokasi yang disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum masa berlaku izin berakhir, sepanjang tidak ada perubahan rencana kegiatan dengan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta perolehan tanah sudah mencapai 50 % (lima puluh persen) dari luas yang diizinkan, dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.