Mengingat
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587)
2.Keputusan Mentri Kehakiman Republic Indonesia Nomor:M02
PR 0801 Tahun 1996 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas:
3.Keputusan Menteri Kehakiman Rebublik Indonesia tanggal 26 januari 1996 Nomor :C2-1044.01.01.TH.9)