V. Menetapkan syarat sebagai berikut:
a.Setiap pekerjaan yang dilakukan lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu dengan waktu kerja 6 hari dalam seminggu , atau lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu dengan waktu kerja 5 hari dalam seminggu wajib dibayar upah lembur sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep.102/MEN/VI/2004 tanggal 25 juni 2004;