bahwa Lembaga Pelatihan Kerja Karunia Dewata telah menyampaikan surat permohonan izin kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas melalui Surat Nomor 09/lpkkd/v/2015,
tanggal 4 Mei 2015 perihal Permohonan ijin Penyelenggaraan Pemagangan di luar negeri.