Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1. Menteri Perdagangan;
2. Direktur Jenderal Pardagangan Dalam Negeri;
3. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
4. Direktur Jenderal Pajak;
5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
6. Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
7. Duta Besar Republik Indonesia untuk Kekaisaran Jepang di Indonesia;
8. Kepala BPMP Provinsi DKI Jakarta;
9. Walikota Jakarta Pusat;
10. Pejabat Promosi Investasi Indonesia di Tokyo, Japang;