c) User Acceptance Test (UAT) dan Commissioning
1. Perangkat terpasang harus diuji fungsinya menggunakan prosedur yang
secara teknis dapat diterima dan referensi yang dapat
dipertanggungjawabkan sesuai spesifikasi teknisnya sehingga sistem
dianggap Laik pakai dan siap beroperasi.
2. Setiap selesai pekerjaan dan instalasi sistem di masing-masing site, Pihak
Kedua wajib melaksanakan UAT dengan pengawasan oleh wakil Pihak
Pertama di lokasi site.
3. Setelah pekerjaan dan instalasi sistem di seluruh site selesai, Pihak Kedua
wajib melaksanakan Commissioning dengan pengawasan oleh Pihak Pertama. Dalam Commissioning Pihak Kedua berkewajiban membuktikan seluruh hasil pekerjaan dapat beroperasi sesuai dengan kriteria yang
disyaratkan (talk group, cluster, auto roaming, telephone interconnect, emergency condition, dll). Sebagai bagian dari Commissioning, dilakukan Drive Test ke semua lokasi kerja, khususnya yang berada di sekitar site.
4. Pihak Kedua wajib menyelesaikan UAT dan Commissioning dalam Tata Waktu Pekerjaan One Time Charge.
5. Semua kebutuhan dan biaya untuk kepentingan UAT dan Commissioning menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
6. Apabila hasil UAT dan Commissioning telah dianggap memenuhi syarat,maka Pihak Pertama akan mengeluarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
c) User Acceptance Test (UAT) dan Commissioning
1. Perangkat terpasang harus diuji fungsinya menggunakan prosedur yang
secara teknis dapat diterima dan referensi yang dapat
dipertanggungjawabkan sesuai spesifikasi teknisnya sehingga sistem
dianggap Laik pakai dan siap beroperasi.
2. Setiap selesai pekerjaan dan instalasi sistem di masing-masing site, Pihak
Kedua wajib melaksanakan UAT dengan pengawasan oleh wakil Pihak
Pertama di lokasi site.
3. Setelah pekerjaan dan instalasi sistem di seluruh site selesai, Pihak Kedua
wajib melaksanakan Commissioning dengan pengawasan oleh Pihak Pertama. Dalam Commissioning Pihak Kedua berkewajiban membuktikan seluruh hasil pekerjaan dapat beroperasi sesuai dengan kriteria yang
disyaratkan (talk group, cluster, auto roaming, telephone interconnect, emergency condition, dll). Sebagai bagian dari Commissioning, dilakukan Drive Test ke semua lokasi kerja, khususnya yang berada di sekitar site.
4. Pihak Kedua wajib menyelesaikan UAT dan Commissioning dalam Tata Waktu Pekerjaan One Time Charge.
5. Semua kebutuhan dan biaya untuk kepentingan UAT dan Commissioning menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
6. Apabila hasil UAT dan Commissioning telah dianggap memenuhi syarat,maka Pihak Pertama akan mengeluarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
翻訳されて、しばらくお待ちください..
