1. Mengatur proses penanganan laporan atas pengaduan terhadap pelanggaran- pelanggaran agar dapat mengawasi serta mengendalikan tindakan-tindakan yang mengarah/memungkinkan pada kecurangan, ketidakjujuran, pelanggaran hukum, pelanggaran Peraturan Perusahaan, pelanggaran etika serta misconduct lainnya di lingkungan perusahaan.