BAB I
UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN DAN ISTILAH
Pengertian dan Istilah yang dimaksud dalam Peraturan Perusahaan ini :
1. Karyawan adalah tenaga kerja yang bekerja dan terikat secara formal di dalam suatu
hubungan kerja dengan Perusahaan dan oleh karenanya menerima upah sebagaimana
diatur dalam Peraturan Perusahaan ini.
2. Perusahaan adalah PT. MATSUYAMA KIGATA INDONESIA
yang berkantor di Jl. Rembang Industri III, No.12 PIER. Desa pandean Kecamatan rembang kabupaten pasuruan atau kantor kantor proyek
yang bergerak dibidang jasa pengerjaan suku cadang logam dan presisi
yang didirikan dengan Akte Notaris (nama notaris) No 183, Tanggal 27 November
1987 beserta akte akte notaris Perubahan dan penambahannya.
3. Peraturan Perusahaan adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan yang
memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib kerja mengikuti ketentuan yang berlaku.
4. Pimpinan Perusahaan adalah seseorang yang karena jabatannya mempunyai tugas
memimpin Perusahaan atau Bagian dari Perusahaan dan mempunyai wewenang mewakili
Perusahaan baik ke dalam maupun ke luar.
5. Perjanjian Kerja adalah Suatu Kesepakatan Kerja antara Perusahaan dan karyawan secara
tertulis baik untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu yang memuat syarat syarat
kerja, hak dan kewajiban para Pihak, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan
perundangan yang berlaku.
6. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan atau balas jasa dari Perusahaan kepada
karyawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau
dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan
perundang undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu kesepakatan kerja antara
Perusahaan dan karyawan.
7. Bantuan adalah kebijakan dari Perusahaan yang dinyatakan dalam bentuk uang atau fasilitas
yang diberikan kepada karyawan tergantung kepada kemampuan Perusahaan.
8. Kesejahteraan karyawan adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang
bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama maupun di luar hubungan kerja, yang secara
langsung dan tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja.
9. Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan baik pada waktu siang hari maupun
malam hari.
10. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja yang belum
ditentukan kapan akan berakhirnya , status karyawan dalam kesepakatan ini adalah
karyawan Tetap.
11. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Adalah Kesepakatan/ Perjanjian Kerja antara
karyawan dengan Perusahaan, untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu
atau untuk pekerjaan tertentu (perjanjian kerja kontrak) dengan berpedoman kepada
peraturan perundangan yang berlaku.
12. Pemutusan Hubungan Kerja adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu
yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban karyawan maupun Perusahaan.
13. Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang secara sah berada dibawah
penguasaan Perusahaan dan dipergunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.
14. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) Adalah suatu perlindungan bagi karyawan
dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang
hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami
oleh karyawan berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan meninggal dunia.
15. Pelatihan Kerja atau Training adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh,
meningkatkan serta mengembangkan keterampilan atau keahlian, produktivitas, disiplin, dan
etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang, pangkat,
golongan dan kualifikasi atau pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan
perundang undangan yang berlaku.
16. Penghargaan Masa Kerja (PMK) adalah pemberian penghargaan berupa uang kepada
karyawan yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja atas pengabdiannya sebagai akibat
berakhirnya hubungan kerja yang antara lain karena mencapai purna bhakti atau karya, alasan
kesehatan, kelebihan tenaga kerja dan alasan lainnya sesuai UU No. 13 Tahun 2003.
17. Pesangon adalah pembayaran berupa uang dari Perusahaan kepada karyawan sebagai
akibat adanya pemutusan hubungan kerja.
18. Peraturan Ketenagakerjaan adalah setiap Undang-undang, Peraturan-peraturan dan
Ketentuan ketentuan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi resmi Pemerintah Republik
Indonesia yang mengatur ketenagakerjaan.
19. Manpower Planning adalah Perencanaan Tenaga Kerja tiap Departemen dan Divisi.
20. Challenging Assignment adalah pemberian tugas khusus kepada karyawan dari atasannya
(Dept. Head/Div. Head/Direktur) sebagai salah satu persyaratan promosi.
21. KSPAadalah Kebijaksanaan Sistem dan Prosedur Administrasi, format standar prosedur yang
berlaku di PT. XYZ.
BAB II
HUBUNGAN KERJA DAN PENGGOLONGAN KARYAWAN
Pasal 2
Perjanjian kerja dan Administrasi Kepegawaian
1. Status Hubungan Kerja.
a. Karyawan Head Office (Kantor Pusat). : Karyawan kantor Pusat adalah karyawan
yang surat keputusan kepegawaiannya dikeluarkan oleh Kantor Pusat (H.O) atau
kesepakatan kerjanya terhadap PT. MATSUYAMA KIGATA INDONESIA kantor pusat (Head Office) MATSUYAMA-JAPAN yang ditandatangani oleh Presiden Direktur.
b. Karyawan Non Head Office : adalah karyawan proyek lokal (Project Base), dimana
kesepakatan kerjanya terhadap suatu aktivitas proyek yang ditandatangani Project
Manager.
2. Perjanjian kerja yang berlaku di perusahaan :
a. Perjanjian kerja waktu Tertentu (PKWT) adalah ikatan kerja berdasarkan jangka
waktu yang ditentukan perusahaan berdasarkan periode tertentu atau selesainya
pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
章私は一般的な第 1 条概念と用語概念と用語に掲げるこれらの規定。1. 従業員の仕事し、で正式にバインドされている人材、関係会社との作業とこうしてとして賃金を受け取る会社の規則で定めます。2. 当社は PT 松山木型インドネシアです。jl。 レンバン産業 III、第 12 桟橋に基づいています。レンバン リージェンシー pasuruan 地区 pandean またはプロジェクト事務所の村金属部品や仕上がり精度のサービスに従事しています。公証人 (公証人の名) 第 183、11 月 27 日設立1987 公証人証明書と共に変更と penambahannya。3. 社内規定は、書面で、同社製の規制労働条件と行為規定のコードに従うこと仕事を読み込みます。4. 会社のリーダーシップは、誰かが彼のオフィスの義務を負っていますので企業または企業の部分をリードとを表す権限を持って内側または外側のどちらかの会社。5. 仕事契約では、会社と社員の仕事の間でよく書かれた、特定の時間または一定の時間に利用規約の条項が含まれていないため雇用、権利および規則に基づいている当事者の義務力の立法。6. 賃金は報酬や会社からの報復として受け入れkaryawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu kesepakatan kerja antara Perusahaan dan karyawan. 7. Bantuan adalah kebijakan dari Perusahaan yang dinyatakan dalam bentuk uang atau fasilitas yang diberikan kepada karyawan tergantung kepada kemampuan Perusahaan. 8. Kesejahteraan karyawan adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung dan tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja. 9. Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan baik pada waktu siang hari maupun malam hari. 10. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja yang belum ditentukan kapan akan berakhirnya , status karyawan dalam kesepakatan ini adalah karyawan Tetap. 11. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Adalah Kesepakatan/ Perjanjian Kerja antara karyawan dengan Perusahaan, untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu (perjanjian kerja kontrak) dengan berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku. 12. Pemutusan Hubungan Kerja adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban karyawan maupun Perusahaan. 13. Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang secara sah berada dibawah penguasaan Perusahaan dan dipergunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan. 14. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) Adalah suatu perlindungan bagi karyawan dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh karyawan berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan meninggal dunia. 15. Pelatihan Kerja atau Training adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan keterampilan atau keahlian, produktivitas, disiplin, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang, pangkat, golongan dan kualifikasi atau pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku. 16. Penghargaan Masa Kerja (PMK) adalah pemberian penghargaan berupa uang kepada karyawan yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja atas pengabdiannya sebagai akibat berakhirnya hubungan kerja yang antara lain karena mencapai purna bhakti atau karya, alasan kesehatan, kelebihan tenaga kerja dan alasan lainnya sesuai UU No. 13 Tahun 2003. 17. Pesangon adalah pembayaran berupa uang dari Perusahaan kepada karyawan sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja. 18. Peraturan Ketenagakerjaan adalah setiap Undang-undang, Peraturan-peraturan dan 共和国の公式の政府機関が発行したその他の規定の規定インドネシアの雇用を支配します。19. マンパワー計画は各部署や、労働力の計画。20 彼の上司の従業員への特定のタスクの付与が挑戦的な割り当て(部ヘッド/本部ヘッド/ディレクター) 推進のための要件の 1 つとして。21. KSPAadalah システムと行政裁量、標準フォーマット手順のプロシージャPT. XYZ を適用します。第二章作業関係と従業員の分類第 2 条人材派遣・契約の管理1、仕事上の関係のステータス。a. 従業員本社 (本店)本社所在地: 従業員は、従業員です。本社 (h. O) によって発行された法令 kepegawaiannya または取り引きは署名によって、代表取締役社長 PT. 松山木型インドネシア ヘッド オフィス (本社) 松山日本に対して動作します。b. 非本社: 従業員はローカル プロジェクト (プロジェクト ベース) の従業員どこプロジェクト活動のプロジェクトに署名する彼の契約マネージャー。2. 契約は同社を動作します。a. 勤務時間契約 (PKWT) が付着長さに基づいて作業指定された期間またはの完了に指定した時間法の実装に基づいている仕事該当します。
翻訳されて、しばらくお待ちください..
