TATA TERTIB SISWA SMAN 28 JAKARTA
I. PENDAHULUAN Untuk membangun kedisiplinan yang tinggi dan keteraturan dalam mendidik siswa siswi SMAN 28 Jakarta diperlukan sebuah ATURAN ATAU TATA TERTIB yang mengacu pada nilai-nilai luhur dari pendidikan itu sendiri, karenanya diperlukan kesadaran dan ketulusan hati dari semua pihak untuk menerima dan melaksanakan aturan atau tata tertib yang disepakati bersama.
II. HAK DAN KEWAJIBAN SISWA A. HAK-HAK SISWA 1.Siswa berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran dan bimbingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
2.Siswa yang berprestasi dalam kegiatan OSN dan O2SN serta kegiatan yang mengharumkan nama sekolah mulai dari tingkat DKI sampai dengan tingkat International mendapatkan penghargaan yag layak sesuai dengan aturan yang berlaku.
3.Siswa berhak mendapat perlakuan yang sama dan proporsional dalam mendapatkan pelayanan standar dari SMAN 28 Jakarta.
4.Siswa BERKEWAJIBAN mentaati peraturan yang berlaku dan diakui oleh masyarakat sekolah
B. KEWAJIBABAN-KEWAJIBAN SISWA
1.Hadir ke sekolah 5 menit sebelum bell dibunyikan. ( bell dibunyikan jam 06.30 dan pintu gerbang ditutup jam 06.35, siswa yang terlambat diberikan pembinaan ditempat khusus, kemudian diperbolehkan mengikuti pelajaran seperti biasa.
2.Siswa pulang /meninggalkan sekolah paling lambat pada pukul 17.00. dan bagi siswa siswi yang pulang lebih awal atau melaksanakan tugas sekolah harus mendapatkan izin guru pengajar dan piket diketahui kesiswaan
3.Siswa muslim mengikuti kegiatan tadarus di kelas masing – masing, siswa non muslim mengikuti kegiatan persekutuan doa dan senam kebugaran hari selasa dan kamis.
4.Mengikuti Upacara setiap hari Senin dan hari hari besar,dengan memakai pakaian seragam yang sudah ditentukan.
5.Kehadiran siswa saat tatap muka pembelajaran minimal 90%. mengikuti ulangan formatif, sumatif, remidial dan ulangan perbaikan serta mengerjakan tugas tugas yang diberikan.
6.Pada saat praktikum siswa memakai jas lab dan memiliki kelengkapan belajar lainya.
7.Siswa wajib mengerjakan tugas dari guru didalam kelas, bila guru berhalangan hadir.
8.Berperilaku sopan ( hormat kepada orang tua, guru, karyawan dan teman teman siswa) di sekolah dan diluar sekolah serta menjaga nama baik sekolah / tidak mencemarkan nama baik teman, guru, atau kebijakan sekolah melalui sarana elektronik, email, blogger, facebook, SMS di HP, Radio, TV, dll.
9.Melaksanakan 7 K ( Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan,Keindahan, Kebersihan, Kerindangan dan Kekeluargaan ).
10.Memelihara keutuhan buku yang dipinjam dan menggantikan dengan buku yang sama jika hilang atau rusak
11.Membayar uang iuran komite bulanan, sebelum tgl 10 sesuai kesepakatan dengan komite.
12.Berperan aktif membantu kegiatan OSIS dan MPK serta bersedia menjadi pengurus bagi yang terpilih.
13.Pengurus OSIS dan MPK menjadi contoh teladan bagi siswa lainnya, serta berperan aktif dalam segala kegiatan sekolah.
14.Memilih satu ekskul yang ada dan diminati serta bertanggung jawab dengan ekskul yang dipilih.
15.Ketidak hadiran siswa harus dibuktikan dengan surat keterangan dari orang tua / dokter untuk disampaikan kepada wali kelas atau dengan memberi kabar / menelpon sekolah terlebih dahulu.
16.Berpakaian seragam saat mengurus keperluan disekolah, ( khusus hari Sabtu berpakaian rapi dan sopan ).
17.Menyimpan/menjaga barang-barang berharga milik pribadi (hp, laptop, perhiasan, dll)
III. ATURAN BERPAKAIAN SERAGAM SEKOLAH : Siswa berpakaian lengkap, rapi , bersih, bersepatu warna hitam atau warna putih polos 80 % warna dasarnya lebih dominan ( khusus kelas X sepatu dominan berwarna hitam ), kemeja dimasukkan, kecuali siswi yang berjilbab, pada saat memakai baju koko/ baju kurung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. A. HARI SENIN Celana / Rok dan Kemeja berwarna Putih lengkap dengan badge OSIS, memakai topi, dan ikat pinggang warna hitam polos. B. HARI SELASA Celana / rok warna abu abu dan Kemeja Putih, dan ikat pinggang warna hitam polos. C. HARI RABU
(a) Kemeja putih, celana/rok abu-abu dan ikat pinggang warna hitam polos.
(b) Berpakaian Pramuka lengkap untuk siswa kelas X dan XI
D. HARI KAMIS
(a) Celana panjang / rok berwarna putih, kemeja batik SMAN 28 Jakarta dan ikat pinggang warna hitam polos.
(b) Untuk siswa yang berjilbab menggunakan baju batik model muslim
E. HARI JUM'AT Putera : Celana Panjang Putih . Baju koko putih SMAN 28 Jakarta dan ikat pinggang warna hitam polos . Puteri : Rok Panjang Putih, Baju kurung putih SMA Negeri 28 Jakarta, dan ikat pinggang warna hitam polos, bagi siswa muslimah berjilbab, siswa yang non muslim menyesuaikan. Ukuran dan ketentuan berpakaian 1.Siswi : memakai rok panjang sampai mata kaki, pakaian dalam tidak kontras, dan model rok sesuai ketentuan pada gambar pakaian yang telah ditentukan ( tidak memakai rok dibawah pinggul )
2.Siswa : Celana Panjang tidak terlalu ketat atau mengecil ke bawah, tidak dibawah pinggul dan memakai sabuk berwarna hitam polos.
3.Memakai kaos dalam warna putih polos dan kaos kaki ukuran 5 cm di atas mata kaki.
4.Wajib menggunakan papan nama yang telah disediakan sekolah.
KETENTUAN UKURAN
(1) Siswi : memakai rok panjang sampai mata kaki, pakaian dalam tidak kontras, dan model rok sesuai ketentuan yang telah ditentukan (tidak memakai rok dibawah pinggul)
(2) Siswa : Celana panjang tidak terlalu ketat atau mengecil kebawah, tidak dibawah pinggul dan memakai sabuk berwarna hitam polos
(3) Memakai kaos dalam warna putih polos dan kaos kaki putih polos ukuran 5 cm diatas mata kaki.
TATA TERTIB SISWA SMAN 28 JAKARTA
I. PENDAHULUAN Untuk membangun kedisiplinan yang tinggi dan keteraturan dalam mendidik siswa siswi SMAN 28 Jakarta diperlukan sebuah ATURAN ATAU TATA TERTIB yang mengacu pada nilai-nilai luhur dari pendidikan itu sendiri, karenanya diperlukan kesadaran dan ketulusan hati dari semua pihak untuk menerima dan melaksanakan aturan atau tata tertib yang disepakati bersama.
II. HAK DAN KEWAJIBAN SISWA A. HAK-HAK SISWA 1.Siswa berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran dan bimbingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
2.Siswa yang berprestasi dalam kegiatan OSN dan O2SN serta kegiatan yang mengharumkan nama sekolah mulai dari tingkat DKI sampai dengan tingkat International mendapatkan penghargaan yag layak sesuai dengan aturan yang berlaku.
3.Siswa berhak mendapat perlakuan yang sama dan proporsional dalam mendapatkan pelayanan standar dari SMAN 28 Jakarta.
4.Siswa BERKEWAJIBAN mentaati peraturan yang berlaku dan diakui oleh masyarakat sekolah
B. KEWAJIBABAN-KEWAJIBAN SISWA
1.Hadir ke sekolah 5 menit sebelum bell dibunyikan. ( bell dibunyikan jam 06.30 dan pintu gerbang ditutup jam 06.35, siswa yang terlambat diberikan pembinaan ditempat khusus, kemudian diperbolehkan mengikuti pelajaran seperti biasa.
2.Siswa pulang /meninggalkan sekolah paling lambat pada pukul 17.00. dan bagi siswa siswi yang pulang lebih awal atau melaksanakan tugas sekolah harus mendapatkan izin guru pengajar dan piket diketahui kesiswaan
3.Siswa muslim mengikuti kegiatan tadarus di kelas masing – masing, siswa non muslim mengikuti kegiatan persekutuan doa dan senam kebugaran hari selasa dan kamis.
4.Mengikuti Upacara setiap hari Senin dan hari hari besar,dengan memakai pakaian seragam yang sudah ditentukan.
5.Kehadiran siswa saat tatap muka pembelajaran minimal 90%. mengikuti ulangan formatif, sumatif, remidial dan ulangan perbaikan serta mengerjakan tugas tugas yang diberikan.
6.Pada saat praktikum siswa memakai jas lab dan memiliki kelengkapan belajar lainya.
7.Siswa wajib mengerjakan tugas dari guru didalam kelas, bila guru berhalangan hadir.
8.Berperilaku sopan ( hormat kepada orang tua, guru, karyawan dan teman teman siswa) di sekolah dan diluar sekolah serta menjaga nama baik sekolah / tidak mencemarkan nama baik teman, guru, atau kebijakan sekolah melalui sarana elektronik, email, blogger, facebook, SMS di HP, Radio, TV, dll.
9.Melaksanakan 7 K ( Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan,Keindahan, Kebersihan, Kerindangan dan Kekeluargaan ).
10.Memelihara keutuhan buku yang dipinjam dan menggantikan dengan buku yang sama jika hilang atau rusak
11.Membayar uang iuran komite bulanan, sebelum tgl 10 sesuai kesepakatan dengan komite.
12.Berperan aktif membantu kegiatan OSIS dan MPK serta bersedia menjadi pengurus bagi yang terpilih.
13.Pengurus OSIS dan MPK menjadi contoh teladan bagi siswa lainnya, serta berperan aktif dalam segala kegiatan sekolah.
14.Memilih satu ekskul yang ada dan diminati serta bertanggung jawab dengan ekskul yang dipilih.
15.Ketidak hadiran siswa harus dibuktikan dengan surat keterangan dari orang tua / dokter untuk disampaikan kepada wali kelas atau dengan memberi kabar / menelpon sekolah terlebih dahulu.
16.Berpakaian seragam saat mengurus keperluan disekolah, ( khusus hari Sabtu berpakaian rapi dan sopan ).
17.Menyimpan/menjaga barang-barang berharga milik pribadi (hp, laptop, perhiasan, dll)
III. ATURAN BERPAKAIAN SERAGAM SEKOLAH : Siswa berpakaian lengkap, rapi , bersih, bersepatu warna hitam atau warna putih polos 80 % warna dasarnya lebih dominan ( khusus kelas X sepatu dominan berwarna hitam ), kemeja dimasukkan, kecuali siswi yang berjilbab, pada saat memakai baju koko/ baju kurung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. A. HARI SENIN Celana / Rok dan Kemeja berwarna Putih lengkap dengan badge OSIS, memakai topi, dan ikat pinggang warna hitam polos. B. HARI SELASA Celana / rok warna abu abu dan Kemeja Putih, dan ikat pinggang warna hitam polos. C. HARI RABU
(a) Kemeja putih, celana/rok abu-abu dan ikat pinggang warna hitam polos.
(b) Berpakaian Pramuka lengkap untuk siswa kelas X dan XI
D. HARI KAMIS
(a) Celana panjang / rok berwarna putih, kemeja batik SMAN 28 Jakarta dan ikat pinggang warna hitam polos.
(b) Untuk siswa yang berjilbab menggunakan baju batik model muslim
E. HARI JUM'AT Putera : Celana Panjang Putih . Baju koko putih SMAN 28 Jakarta dan ikat pinggang warna hitam polos . Puteri : Rok Panjang Putih, Baju kurung putih SMA Negeri 28 Jakarta, dan ikat pinggang warna hitam polos, bagi siswa muslimah berjilbab, siswa yang non muslim menyesuaikan. Ukuran dan ketentuan berpakaian 1.Siswi : memakai rok panjang sampai mata kaki, pakaian dalam tidak kontras, dan model rok sesuai ketentuan pada gambar pakaian yang telah ditentukan ( tidak memakai rok dibawah pinggul )
2.Siswa : Celana Panjang tidak terlalu ketat atau mengecil ke bawah, tidak dibawah pinggul dan memakai sabuk berwarna hitam polos.
3.Memakai kaos dalam warna putih polos dan kaos kaki ukuran 5 cm di atas mata kaki.
4.Wajib menggunakan papan nama yang telah disediakan sekolah.
KETENTUAN UKURAN
(1) Siswi : memakai rok panjang sampai mata kaki, pakaian dalam tidak kontras, dan model rok sesuai ketentuan yang telah ditentukan (tidak memakai rok dibawah pinggul)
(2) Siswa : Celana panjang tidak terlalu ketat atau mengecil kebawah, tidak dibawah pinggul dan memakai sabuk berwarna hitam polos
(3) Memakai kaos dalam warna putih polos dan kaos kaki putih polos ukuran 5 cm diatas mata kaki.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
