Bebas visa kunjungan di atas berlaku untuk kunjungan WNI ke Jepang selama 15 hari. Dan sesuai namanya, visa ini tidak berlaku untuk perjalanan ke Jepang dengan tujuan bekerja," demikian rilis Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, yang diterima Liputan6.com, Selasa (30/9/2104) malam.
Seiring dengan itu, pemerintah Jepang juga memberlakukan visa multiple entry ke negaranya untuk masa selama 5 tahun. Ini adalah perpanjangan kebijakan multiple entry sebelumnya, yang semula hanya berlaku untuk masa 3 tahun. Kebijakan multiple entry ini khususnya berlaku untuk keberangkatan ke Jepang selain dari tujuan sekadar untuk berkunjung. Misalnya untuk kunjungan bisnis dan lain-lain.
Dubes RI untuk Jepang Yusron Ihza Mahendra menyatakan rasa syukur atas pengumuman Menlu Kishida di atas. "Dengan adanya pengumuman di atas, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia, sudah menjadi jelas dan pasti," ujar Dubes Yuron sebagaimana dirilis KBRI Tokyo.
Lebih lanjut, bebas visa yang akan mempermudah WNI berkunjung ke Jepang ini diharapkan pula oleh Dubes Yusron akan membuka kesempatan bagi WNI untuk mengenal Jepang secara lebih dekat. Serta, membuka wawasan atau cakrawala masyarakat kita secara yang lebih luas lagi.
"Untuk kemudahan sistem imigrasi di bandara-bandara internasional Jepang, pihak Jepang menetapkan bahwa untuk memperoleh bebas visa di atas, paspor Indonesia yang digunakan haruslah paspor yang memiliki IC. Hal ini dimaksudkan agar paspor itu dapat dibaca (scan) oleh komputer di imigrasi bandara-bandara di Jepang," imbuh Yusron.
Selain ketetapan di atas, untuk perjalanan bebas visa ke Jepang yang pertama kalinya, paspor di atas harus didaftarkan di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau di Konsulat Jenderal Jepang yang ada di Indonesia.