Mengacu pada pasal 168 ayat 1 dan 3 bahwa perusahaan tidak berkewajiban untuk mengeluarkan dana pesangon untuk karyawan tersebut, akan tetapi karyawan yang bersangkutan berhak menerima dana penggantian hak sesuai UUTK No.13 / 2003 pasal 156 ayat 4
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud meliputi: