baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri:
bertindak untuk dan atas nama penandatangan dalam mengajukan dan mengurus pada kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Paten, permohonan Paten di Indonesia untuk :