PEMILIK memberikan izin kepada PENYEWA guna
kepentingan usahanya untuk menyewakan (Sub Lease) sebagian dari bangunan “Tanah dan
Bangunan” kepada Pihak Ketiga lainnya yang
ditunjuk oleh PENYEWA, selama PENYEWA
bertanggung jawab atas Pihak Ketiga dan
tidak meninggalkan “Tanah dan Bangunan” yang
disewa sampai akhir masa sewa tanpa
sepengetahuan PEMILIK.