Andi juga mengkritik kebiasaan masyarakat Indonesia yang selalu memanfaatkan upaya hukum yang ada. Ia mencontohkan di negara-negara seperti Belanda dan Perancis yang dalam 10 tahun hanya ada satu perkara peninjauan kembali. “Di Indonesia, setiap jam ada permohonan peninjauan kembali,” kritiknya.