Bagi Bapak dan Ibu yang tidak menyerahkan pada batas waktu tersebut di atas, upah lembur dan biaya transportasi tidak akan dibayarkan pada gaji bulan Mei 2015 dan hanya akan menerima gaji pokok saja. Upah lembur dan biaya transportasi akan dibayarkan apabila mengajukan laporan pada bulan berikutnya.