Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADM翻訳 - Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADM日本語言う方法

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUA


Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALl DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009.



Pasal 1






Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:


1.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.


2.

Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.


3.

Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang terbit karena Utang Pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP.






4.

Penghapusan Sanksi Administrasi adalah penghapusan atas sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.





Pasal 2


(1)

Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016 diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi.


(2)

Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015.



Pasal 3


(1)

Untuk dapat memperoleh Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.


(2)

Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:








a.

Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan








b.

terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.






(3)

Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:








a.

1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;








b.

diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;








c.

melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;








d.

disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan








e.

ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.






(4)

Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali.






(5)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.






(6)

Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.






(7)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga untuk permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua.















Pasal 4






(1)

Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan meneliti persyaratan dan ketentuan tersebut.






(2)

Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi:








a.

tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan/atau








b.

tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (6),








Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi.






(3)

Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (6) atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:








a.

untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); atau








b.

untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) belum terlampaui.






(4)

Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan/atau ayat (5), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali.






(5)

Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), serta persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.






(6)

Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak yang diajukan permohonan, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.











Pasal 5






Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atau tanggal surat pengembalian permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi.









Pasal 6






(1)

Penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan secara jabatan dalam hal:








a.

Wajib Pajak telah mengajukan 2 (dua) kali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; atau








b.

Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, tetapi jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk pengajuan kedua kali telah terlampaui.






(2)

Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:








a.

Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan








b.

terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.






(3)

Direktur Jenderal Pajak memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Adrninistrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.






(4)

Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak.



Pasal 7






Dokumen berupa:


1.

Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);


2.

Surat Pengembalian Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan


3.

Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3),


dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.








Pasal 8


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia





0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
セット : 総則と課税手続きされた 2009 年の:kall 法第 4 数の最終更新を 1983 年の法律第 6 の行政制裁上昇金利下条 7 項 (1) の除去に関する財務大臣の規則。 第一条 この閣僚の規制です。 1。 カップは法律番号 6 という租税法の法律の一般的な規定法令一般規定の年 1983 年から課税手続きは数回変わった 2009 年法律第 4 2。 税金負債は税金の量ではまたは更正、決定、アピールやレビューをまだ支払われる税の量につながったの判決に対する異議の文字の決定書と同様、規定未満を支払う小さい税の法令や、余分に支払う税の手紙で述べたように、満期支払で済みます。 3。 金利上昇の負債のため毎月 2% (2%) の形で行政処分は行政処分ではない税金や法律カップの第 19 項 (1) に定めるで済みます。 4。 行政処分の除去は、納税者によって支払われていないメールで税金の管理を残りの制裁の除去です。 第 2 条 (1) 納税者は 2016 年 1 月 1 日行政処分の除去を与えられた前に税金負債を完済します。 (2) 税金負債項税金負債は 2015 年 1 月 1 日前に発生した、(1) に規定されました。 第 3 条 (1) 納税者の記事 2 で述べたように行政処分の除去を取得することができる税の事務局長への訴えの手紙を伝えた。 (2) 行政処分の項 (1) の除去のための請願書は、次の条件を満たす必要があります。 . 税金負債は返済されて納税者;と b。 納税者によって支払われていない税制改革法案で行政処分の残りの部分があります。 (3) 行政処分の項 (1) の除去のための請願書は、次の要件を満たす必要があります。 . 税制法案、アピールやレビューの判決は、税以下を支払う少ない税の法令以上有料、補正の決定書、手紙、決定に対する異議の規定の場合を除き 1 つの 1 文字の 1 つ 1 申請税制改革法案の以上 1 つの 1 文字を公開は、税制改革法案; のいずれか 1 以上の文字に 1 つ 1 アプリケーションを提出ことができるし、 b。 インドネシアの言語で書面を提出 c。 税預金; の文字に税預金の文字または管理の他の手段の形で債務を同一視税の支払いの証明を添付します。 d。 登録されている納税者; の場所サービス税務署に提出と e。 ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP. (4) Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali. (5) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. (6) Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga untuk permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua. Pasal 4 (1) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan meneliti persyaratan dan ketentuan tersebut. (2) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi: a. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan/atau b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (6), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi. (3) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (6) atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); atau b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) belum terlampaui. (4) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan/atau ayat (5), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali. (5) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), serta persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi. (6) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak yang diajukan permohonan, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima. Pasal 5 Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atau tanggal surat pengembalian permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi. Pasal 6 (1) Penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan secara jabatan dalam hal: a. Wajib Pajak telah mengajukan 2 (dua) kali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; atau b. Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, tetapi jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk pengajuan kedua kali telah terlampaui. (2) Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan b. terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak. (3) Direktur Jenderal Pajak memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Adrninistrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi. (4) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak. Pasal 7 Dokumen berupa: 1. Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); 2. Surat Pengembalian Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan 3. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3), dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!

するには規定:第19条に基づき発行された行政処分持分の撤廃に関する財務大臣の調節を、段落は(1)法律番号6 1983年一般条件と手順の一部Kall課税は、AS LAST法律番号16、2009年により修正している第1条この規則では、次の意味:1. 法の一般規定と税の手続きは、以下に法律によって改正された法律のCTPは、一般条項および税務手続に関する1983年の法律第6号で呼ばれます法律第16号、2009年の2債務は税の量や税金支払不足や税の過少評価レターサプリメントと同様に、補正の法令に評価書に記載されているように満期償還時に支払われていない以下の税金、法令の異議、審判のアピールです税の額が支払われるべき原因となる。または再考決定、3 条19項(1に規定する債務は税を支払ったか薄給されていないため、行政処分は、月あたり2%(二パーセント)の利率などの行政処分を上昇しているされています)法KUP。4. 行政制裁の除去は、納税者によって支払われていないのSTPの残留行政制裁の除去である。第2条(1)1月1日以前に税金負債完済納税者は、2016年の日付は、行政制裁の撤廃与えられています。( 2)債務税は1月1日、2015年前に発生した段落(1)その税金債務に呼ば第3条(1)条に記載された2納税者が課税の局長に書面を提出するよう行政処分の除去を得るために。(2 )に規定する行政処分のアプリケーションの削除は、(1)次の要件を満たさなければならない:。債務税は納税者によって支払われています。そして、。B 納税者によって支払われていないのSTPの残りの行政処分である。(3)にいう行政処分のアプリケーションの削除(1)次の要件満たさなければならない:。1 1(a)は、要求を(1税金の過少に評価手紙や税金の過少支払いのほかに査定手紙は、1以上(1)のSTP、1を出版修正、法令の異議、審決または決定再考の法令上の場合を除く)のSTP、( a)の要求は、1以上(1)のSTPに提出することができ、B。インドネシアに書面で提出; 。C 納税に同化他の債務の税フォーム納税や行政手段の支払い証明を添付; D。配信します納税者が登録されている税事務所。そしてE。法KUPの第32条のパラグラフ(3)にいう特別な力を添付しなければならない納税者によって署名され、アプリケーションの手紙の点で、このようなアプリケーションに、納税者がいない署名されています。(4)と呼ば行政制裁のアプリケーションの削除サブセクションで(1)は、多くても2つの(2)の時間に提出することができる。(5)納税者が第二、リクエストが局長の決定の日から3(3)ヶ月の最大期間内に提出しなければならない行政制裁の撤廃を申請した場合には納税者が期間が原因で納税者の制御を超え状況に満たすことができないことを実証することができない限り、最初の要求の税金は、送信されます。(6)行政制裁のアプリケーションの削除の両方のサブセクションで参照される(5)のままのSTPに対して提出されています課税の局長の命令を発行している。(7)に規定する規定は(2)とにいう要件(3)行政制裁の撤廃を請願することも適用しなければならない第1。第4条(1)課税の局長は、制裁の請願の取り外しをフォローアップ投与は、契約条件を検討する第3条第一項(1)に呼ばれている。(2)行政処分の場合はアプリケーションの削除:。第3条に規定する要件を満たしていない(3)。および/またはbが。第3条に規定する規定を遵守していない(2)、(4)、サブセクション(5)、および/または段落(6)、税務局長は、返金要求を含むメールを配信するための要求を復元行政処分の除去(3)それが第3条第一項(2)、(6)または第3条第一項(3)で参照される要件は、以下の規定が適用されるもので言及規定を遵守していないため、場合、アプリケーションの削除行政制裁が返されます:。最初の要求のために、納税者は、納税者がまだ第3条(4)で言及せいぜい2(2)倍を適用できるように、適用しないと考えられています。またはB。第3条第一項(5)を超えていないにいう第二のアプリケーションのために、納税者はまだ3(3)ヶ月の期間を通じて適用することができる。(4)それは規定を遵守していないため、イベントでは行政処分のアプリケーションの削除が返されること第3条(4)および/または段落が(5)、納税者が再適用することはできません。(5)の場合には行政処分のアプリケーションの除去は、第3条第一項(2)で参照される要件を満たしている、(4)、パラグラフ(5)、(6)と同様に、第3条に規定する要件(3)、課税の局長は、行政制裁の除去令行政処分の削減や令を発行することにより、行政処分の除去を提供します。(6)法令削減(5)はそれぞれのSTPに掲載されていました段落で言及行政処分や行政処分の除去の政令は、出願日からの要求ではなく、後から6ヶ月よりも提出しました。第5条居住者が制裁の撤廃を申請します投与は、(1)、のSTPの収集アクション税が法令の減少または排除行政制裁のまたは行政制裁の撤廃のため払い戻し要求の日の発行日まで延期されるべきである第3条にいう。第6条(1)行政制裁の除去が行われ面での位置:。納税者は、2つ(2)倍減少又は行政処分の排除のための要求を提出しました。またはB。納税者は行政処分の減少または排除するために適用しているが、両方の時間を提出するための3(3)月の期間を超えている。(2)に規定する位置に行政処分の除去は、(1)納税者が遵守している場合以下の条件:。債務税は納税者によって支払われています。そして、bが。納税者によって支払われていないのSTPの残りの行政処分されている。(3)課税の局長は、行政制裁の除去令削減制裁Adrninistrasiまたは令を発行して、段落(1)において言及される位置に行政処分の除去を提供します。(4)。行政処分や行政処分令の除去の政令削減が段落で言及(3)各のSTPで発行されなければならない第7条文書は、次のとおりです。1. 行政処分の除去のためのアプリケーションの第3条にいいます( 1); 2. 行政処分のメール払い戻し請求の取り外し条4項(2)にいいます。そして、3 令行政処分の削減や行政制裁令の撤廃は、第4条に規定する(3)、(5)及び第6条の段落この規制の不可欠な部分である付録インスタンスに格納されているように、適切な形式を使用して作られました。第8条この規則は、公布の日に発効。認識に、この規則は、インドネシア共和国の官報に掲載しなければなりません
























































































































































































































































































































































































































































































翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: