laporan impor barang seperti pada ayat 1, di berikan setiap 3 bulan paling lambat bulan pertama dari triwulan pada tanggal 15 nya, secara elektronik website
laporan impor barang seperti pada ayat 1, di berikan setiap 3 bulan paling lambat bulan pertama dari triwulan pada tanggal 15 nya, secara elektronik website