Ruang Lingkup Faktur Pajak Sederhana
Faktur pajak sederhana dapat dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP atau JKP :
Yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau
kepada pembeli atau penerima jasa yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui,