Pasal 1 angka 11 bahwa Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak,, dan/atau hukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan: