Dalam rangka optimalisasi pelayanan ijin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara on line, dengan ini diberitahukan kepada pengguna TKA:
1.Terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2015 untuk seluruh kegiatan penilaian kelayakan penggunaan TKA wajib dilaksanakan melalui aplikasi "Skype" dengan menggunakan akun masin-masing perusahaan.
2.Konsultasi yang berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing dapat dilakukan melalui "Skype" atau telepon no 02180277657dan 02180270104
3.Informasi proses dan hasil pelayanan RPTKA dan IMTA dilihat melalui akun masing-masing pemberi kerja. Demikian disampaikan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Permenaker NO.16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, maka mulai hari Senin Tanggal 31 Agustus 2015 proses TA.01 ditiadakan, sehingga proses permohonan IMTA dapat diajukan secara langsung melalui Online.
•Permohonan baru TA.01 bisa dilakukan sampai tanggal 26 Agustus 2015.
•Penerimaan permohonan TA.01 di loket sampai tangal 27 Agustus 2015.
•Permohonan TA.01 yang sudah diterima di loket namun masih ada kekurangan persyaratan dan belum disetujui setelah tanggal 28 Agustus 2015 dipersilahkan langsung mengajukan permohonan IMTA.
•Permohonan TA.01 online yang belum diajukan ke loket setelah tanggal 27 Agustus 2015 akan dihapus.
•Bagi permohonan IMTA Darurat dan sementara dengan jangka waktu 1 bulan, pengguna TKA dapat mengajukan permohonan IMTA langsung dengan menggunggah dan melampirkan bukti bayar DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan persyaratan lainnya.
•Bagi Permohonan IMTA dengan jangka waktu 2 sampai dengan 12 bulan, pengguna harus menunggu pemberitahuan/konfirmasi jangka waktu IMTA yang disetujui melalui akun masing-masing pengguna sebelum membayarkan DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Setelah pembayaran DKP-TKA, pengguna bisa menggunggah bukti bayar DKP-TKA dan melampirkan bukti bayar DKP-TKA tersebut untuk diserahkan ke loket.
•Bila pengguna TKA memiliki TA.01 yang expired karena tidak ditindaklanjuti dengan proses IMTA, Mohon diklarifikasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan.