4. Perusahaan menetapkan Standar Upah/Rentang (Range) Upah Minimum dan翻訳 - 4. Perusahaan menetapkan Standar Upah/Rentang (Range) Upah Minimum dan日本語言う方法

4. Perusahaan menetapkan Standar Up

4. Perusahaan menetapkan Standar Upah/Rentang (Range) Upah Minimum dan Maksimum pada tiap tingkat Golongan.
5. Penetapan Standar Gaji/Rentang (Range) Upah Minimumdan maksimum ditetapkan melalui Surat Keputusan tersendiri.
6. Peninjauan upah karyawan tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan Perusahaan.
Pasal 10
Insentive
Yang dimaksud dengan Insentive adalah balas jasa berupa uang atau bentuk lain diluar gaji
sehubungan dengan status penugasan/ kepegawaian/pangkat/golongan karyawan dalam
Perusahaan. Tunjangan-tunjangan tersebut bersifat tidak tetap. Bentuk-bentuk Tunjangan yang diberikan Perusahaan yaitu:
1. Insentive Kedisiplinan kehadiran :
a. Insentive kedisiplinan kehadiran diberikan berdasarkan kehadiran karyawan dan berlaku bagi karyawan yang bertugas di kantor pusat.
b. Perhitungan kehadiran berdasarkan Jatuh tempo (cut of date) dari tanggal sebelas bulan berjalan sampai dengan tanggal sepuluh bulan berikutnya.
c. Insentive kedisiplinan kehadiran dibayarkan bersamaan dengan penggajian setiap akhir bulan berikutnya.
2. Insentive Penugasan Proyek :
a. Insentive Penugasan Proyek adalah insentive yang diberikan kepada karyawan H.O selama ditugaskan dan hadir berdasarkan absensi di proyek.
b. Insentive Penugasan Proyek diberikan berdasarkan hari masuk kerja.
c. Insentive Penugasan Proyek tidak dibayar jika karyawan tersebut tidak bekerja oleh karena ketidak hadiran (absen), permisi, cuti meninggalkan lokasi proyek.
d. Insentive Penugasan Proyek tetap diberikan jika karyawan tidak hadir karena sakit, dinas luar atau hari yang diliburkan berdasarkan hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan atau PEMerintah DAerah setempat.
e. Insentive Penugasan Proyek hanya berlaku untuk lokasi-lokasi proyek domestik.
f. Insentive Penugasan Proyek diperhitungkan dan dibayarkan bersamaan dengan
pembayaran gaji bulan berikutnya, dengan periode perhitungan dari Tanggal 11 bulan
berjalan sampai dengan Tanggal 10 bulan berikutnya.
g. Insentive Penugasan Proyek belum dibayarkan kepada karyawan yang belum hadir dan
bekerja di lokasi proyek walaupun sudah mendapatkan Surat Penugasan.
h. Penetapan besarnya nilai Insentive Penugasan Proyek ditetapkan melalui Surat
Keputusan Direksi tersendiri.
3. Tunjangan Hari Raya (THR) :
a. Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dalam rangka merayakan hari besar keagamaan masing-masing.
b. Hari Raya keagamaan yang dimaksud pada ayat 3.a. di atas adalah Hari Raya Idul Fitri, bagi karyawan yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi karyawan yang beragama
Kristen Khatolik dan Protestan, Hari raya Nyepi bagi karyawan yang beragama Hindu
dan Hari Raya Waisak bagi karyawan yang beragama Budha.
c. Besarnya THR ditetapkan sebagai berikut:
1). Masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih namun kurang dari 1 (satu) tahun diberikan
secara pro rata.
2). Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah pokok
ditambah tunjangan tetap sesuai Permenaker No. Per. 04/Men/1994.
d. Pemberian THR dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Hari Raya.
e. THR tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya (Budget) Perusahaan setiap tahun.
Pasal 11
Kerja Lembur
1. Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan yang melebihi waktu kerja biasa pada hari-hari kerja, atau karena melakukan pekerjaan diluar jam kerja normal atas perintah atasan yang berwenang yang dilakukan untuk kepentingan Perusahaan.
2. Kerja lembur dilakukan dalam hal-hal mendesak sebagai berikut:
a. Dalam menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan penyelesaian segera untuk
kepentingan Perusahaan.
b. Dalam penyelesaian pekerjaan-pekerjaan yang dapat mengakibatkan kerugian besar
bagi Perusahaan, Negara dan ataupun masyarakat jika tidak diutamakan.
c. Bilamana seorang karyawan regu bergilir harus melanjutkan pekerjaannya, karena penggantinya berhalangan.
d. Dalam keadaan darurat seperti misalnya; kebakaran, kebanjiran, peledakan dan lain sebagainya.
3. Perhitungan upah lembur mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No Kep. 102/MEN/VI/2004.
4. Karyawan dengan pangkat Officer ke atas tidak diberikan upah lembur, meskipun melakukan kerja lembur, karena telah mendapat upah yang lebih tinggi hal tersebut berpedoman pada Kepmenakertrans No. Kep.102/MEN/VI/2004.
5. Kerja lembur tidak diberikan dalam kaitan perjalanan dinas yang menginap. Bagi non staff dan diatur dalam peraturan perjalanan dinas.
Pasal 12
Waktu dan Cara Pembayaran Upah
1. Pembayaran upah dilakukan pada tiap-tiap akhir bulan setelah karyawan
memberikan/menyelesaikan hasil pekerjaannya.
2. Seluruh pembayaran upah karyawan H.O dilakukan melalui rekening di Bank yang ditetapkan Perusahaan, dengan demikian setiap karyawan harus memiliki nomor rekening di Bank tersebut atas nama sendiri yang pengurusan (registrasi) awalnya dilakukan secara kolektif oleh Perusahaan.
3. Jika oleh karena sesuatu hal, pembayaran upah dapat dibayar-kan kepada pihak ketiga atau ke nomor rekening lain atas nama pihak ketiga harus disertai surat kuasa dari karyawan.
4. Karyawan wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Perusahaan jika hendak melakukan penutupan/penggantian nomor rekening.
Pasal 13
Pajak Penghasilan (PPh. Pasal 21)
1. Gaji serta insentive-insentive lainnya yang diterima oleh karyawan Kantor Pusat adalah bersih ( netto ).
2. Karyawan wajib memiliki NPWP Pribadi sesuai dengan Undang Undang Perpajakan No.36 Tahun 2008.
BABIII
PENUGASAN DAN MUTASI KARYAWAN
Pasal 14
Rotasi dan Penugasan Karyawan
Mengingat PT. MATSUYAMA KIGATA INDONESIA bergerak dalam bidang jasa pengerjaan logam dan presisi, dan untuk mendayagunakan tenaga kerja serta untuk mencapai tujuan operasional perusahaan, Perusahaan berwenang untuk merotasi dan menugaskan semua karyawan ke tempat atau bagianlain, maka kepadanya diberlakukan aturan penugasan sesuai ketentuan Perusahaan. Mekanisme rotasi karyawan mencakup penugasan, penarikandan pelepasan tugas diatur sebagai
berikut:
1. Karyawan siap dan bersedia menerima tugas rotasi, yaitu perputaran tugas dengan tujuan untuk menambah pengetahuan tentang tugas-tugas yang berbeda dan praktek berbagai macam keahlian (skill) dan keterampilan manajerial.
2. Karyawan siap dan bersedia menerima melaksanakan penugasan, yaitu
Melaksanakan atau mengerjakan proye di seluruh lokasi baik didalam maupun di luar negeri sesuai dengan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
3. Jika rotasi dan atau penugasan membutuhkan biaya perjalanan, maka diberikan Surat Perintah Jalan (SPJ) yang diatur tersendiri dalam ketentuan atau Prosedur Perjalanan Dinas.
4. Bagi karyawan yang mendapatkan tugas Rotasi dan atau Penugasan, maka kepadanya diberikan Surat Penugasan.
5. Setelah dikeluarkannya Surat Penugasan, Perusahaan akan memberikan seluruh hak-hak karyawan yang telah menjadi konsekuensi karena timbulnya Surat Penugasan.
6. Kewajiban karyawan yang di rotasi dan atau ditugaskan adalah:
a. Melaksanakan pekerjaan yang diberikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas,
wewenang dan tanggung jawabnya (Scope of work, Responsibility & Authority).
b. Menjalankan semua aturan-aturan yang telah ditetapkanoleh Perusahaan.
7. Setelah menyelesaikan tugas Rotasi dan atau Penugasan, karyawan wajib membawa dokumen-dokumen untuk diserahkan kepada HR & GA Department Head Cc: FAT & Admin Director di Kantor Pusat yaitu :
a. Surat Pelepasan Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi di bagian/proyek
tempat bertugas yang dilampiri data-data:
1). Uraian tugas/deskripsi tugas-tugas yang telah dilaksa-nakan yang diuraikan secara singkat, jelas dan benar.
2). Training-training yang pernah diikuti selama tugas/ penugasan.
3). Resume klaim pengobatan.
4). Catatan cuti karyawan.
Pasal 15
Perjalanan Dinas Karyawan
1. Perjalanan dinas adalah perjalanan (travelling) yang dilakukan oleh karyawan atas dasar surat perintah dari atasan yang berwenang atau Perusahaan, baik perjalanan di dalam negeri atau ke luar negeri dan tidak melebihi 5 (lima) hari kalender.
2. Apabila karyawan melakukan perjalanan dinas selama 5 (lima) hari kalender tetapi masih dibutuhkan keberadaanya ditempat dimana karyawan tersebut bertugas, maka surat perjalanan dinas dapat diperpanjang maksimum selama 5 (lima) hari kalender selanjutnya dan setelah itu tidak dapat diperpanjang lagi. Ketentuan mengenai perpanjangan ini harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
3. Perjalanan dinas terdiri dari:
a. Project Trip: adalah perjalanan dinas yang sepenuhnya berkaitan dengan tugas-tugas proyek
b. Business Trip: adalah perjalanan dinas berkaitan langsung dengan pengembangan bisnis perusahaan dan tidak berkaitan dengan lokasi proyek tertentu.
4. Ketentuan perjalanan dinas dan sarana perjalanan dinas seperti akomodasi, transportasi, biaya pengganti makan dan lain-lain diatur tersendiri dalam Prosedur Perjalanan Dinas.
Pasal 16
Mutasi Antar Perusahaan
1. Perusahaan berwenang untuk mengalih tugaskan karyawandari dan ke Perusahaan lain yang masih tergabung dalam Kelompok Group PT MATSUYAMa pada jabatan-jabatan tertentu demi pemanfaatan tenaga kerja serta tercapainya tujuan operasional Perusahaan secara efisien dan menyeluruh yang didasarkan atas kesepakatan
Dengan karyawan bersangkutan dengan tidak mengurangi hak-hak karyawan yang bersangkutan.
2. Pengalihtugasan/mutasi adalah mekanisme perpindahan tugas karyawan dari PT. MATSUYAMA KIGATA INDONESIA ke anak Perusahaan atau sebaliknya yang didalamnya mencakup perubahan posisi, status kepegawaian, kompensasi dan benefit serta tugas dan tanggung jawab.
0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
4. 当社は、賃金/範囲 (範囲) の標準を設定して最小値と各最大賃金レベルのクラス。5 給与/賃金の標準的な割り当ての範囲 (範囲) Minimumdan 法令によって定義された最大数です。6. レビュー正社員の賃金は、会社の機能を考慮して実施されました。第 10 条くすみインセンティブはまたは外給与の他の形態のお金の形で報復割り当て/雇用/ランク/、従業員の状況について会社です。慰謝料慰謝料は固定されていません。すなわち、企業を与えられた手当の他の形態:1. くすみ規律存在:a. 与えられたくすみ規律出席は従業員の存在に基づいており、セントラル オフィスにサービスを提供する職員に適用されます。次の 10 ヶ月の日に駆けつけて 11 月の日付から成熟 (日付のカット) に基づいてプレゼンスの b. 計算。c. くすみ規律出席を来月の両端の給与と並行して支払った。2. くすみプロジェクトの割り当て:a. プロジェクト割り当てするインセンティブは、プロジェクトで出席に基づいて、受託および存在中に h. o. の従業員に与えられます。* くすみ割り当てプロジェクト当日入場の提供します。c. 従業員が (欠席の) hadiran の不足のため動作しない場合、くすみ割り当てプロジェクトは支払われない、すみません、プロジェクトの場所を残す残します。d. プロジェクトの割り当てのまま従業員に病気、外部のサービスや 1 日に不在だった場合、インセンティブが与えられるは、中央政府と地方政府に割り当てられている国民の祝日に基づく閉鎖されたか。e. 建築プロジェクトの割り当ては、国内プロジェクトの場所にのみ適用されます。f. くすみ割り当てプロジェクト計算と支払と同時に、計算日から 11 ヶ月の期間で来月、給与の支払い次の月の 10 日まで徒歩。g. くすみ割り当てプロジェクトはまだ人出席していない従業員に支払われているとそれは文字の割り当てを取得されているにもかかわらずプロジェクトのサイトで動作します。h. プロジェクト割り当てする手紙によって定義された値の大きさの定量取締役会の決定。3. 慰謝料お祭り (THR)。a. 会社は、特典祝賀会 (THR) 従業員をそれぞれ宗教的な祝日を祝うために提供します。上記 3 項 a で呼ばれる b. 宗教饗宴日は Idul Fitri、イスラム教徒である従業員の従業員をクリスマスのごちそうKhatolik キリスト教、プロテスタント、ニュピはヒンズー教徒である従業員の休日します。そして仏教では従業員の Vesak 日。c. 木の大きさは次のように設定。雇用 3 3 ヶ月またはよりしかしより小さい 1 (1) 1.) 期間を指定された年按分。2). (1) ヶ月賃金主食の 1 によって与えられた作業期間 1 年以上ditambah tunjangan tetap sesuai Permenaker No. Per. 04/Men/1994. d. Pemberian THR dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Hari Raya. e. THR tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya (Budget) Perusahaan setiap tahun. Pasal 11 Kerja Lembur 1. Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan yang melebihi waktu kerja biasa pada hari-hari kerja, atau karena melakukan pekerjaan diluar jam kerja normal atas perintah atasan yang berwenang yang dilakukan untuk kepentingan Perusahaan. 2. Kerja lembur dilakukan dalam hal-hal mendesak sebagai berikut: a. Dalam menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan penyelesaian segera untuk kepentingan Perusahaan. b. Dalam penyelesaian pekerjaan-pekerjaan yang dapat mengakibatkan kerugian besar bagi Perusahaan, Negara dan ataupun masyarakat jika tidak diutamakan. c. Bilamana seorang karyawan regu bergilir harus melanjutkan pekerjaannya, karena penggantinya berhalangan. d. Dalam keadaan darurat seperti misalnya; kebakaran, kebanjiran, peledakan dan lain sebagainya. 3. Perhitungan upah lembur mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No Kep. 102/MEN/VI/2004. 4. Karyawan dengan pangkat Officer ke atas tidak diberikan upah lembur, meskipun melakukan kerja lembur, karena telah mendapat upah yang lebih tinggi hal tersebut berpedoman pada Kepmenakertrans No. Kep.102/MEN/VI/2004. 5. Kerja lembur tidak diberikan dalam kaitan perjalanan dinas yang menginap. Bagi non staff dan diatur dalam peraturan perjalanan dinas. Pasal 12 Waktu dan Cara Pembayaran Upah 1. Pembayaran upah dilakukan pada tiap-tiap akhir bulan setelah karyawan memberikan/menyelesaikan hasil pekerjaannya. 2. Seluruh pembayaran upah karyawan H.O dilakukan melalui rekening di Bank yang ditetapkan Perusahaan, dengan demikian setiap karyawan harus memiliki nomor rekening di Bank tersebut atas nama sendiri yang pengurusan (registrasi) awalnya dilakukan secara kolektif oleh Perusahaan. 3. Jika oleh karena sesuatu hal, pembayaran upah dapat dibayar-kan kepada pihak ketiga atau ke nomor rekening lain atas nama pihak ketiga harus disertai surat kuasa dari karyawan. 4. Karyawan wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Perusahaan jika hendak melakukan penutupan/penggantian nomor rekening. Pasal 13 Pajak Penghasilan (PPh. Pasal 21) 1. Gaji serta insentive-insentive lainnya yang diterima oleh karyawan Kantor Pusat adalah bersih ( netto ).2. Karyawan wajib memiliki NPWP Pribadi sesuai dengan Undang Undang Perpajakan No.36 Tahun 2008. BABIII PENUGASAN DAN MUTASI KARYAWANPasal 14 Rotasi dan Penugasan Karyawan Mengingat PT. MATSUYAMA KIGATA INDONESIA bergerak dalam bidang jasa pengerjaan logam dan presisi, dan untuk mendayagunakan tenaga kerja serta untuk mencapai tujuan operasional perusahaan, Perusahaan berwenang untuk merotasi dan menugaskan semua karyawan ke tempat atau bagianlain, maka kepadanya diberlakukan aturan penugasan sesuai ketentuan Perusahaan. Mekanisme rotasi karyawan mencakup penugasan, penarikandan pelepasan tugas diatur sebagai berikut: 1. Karyawan siap dan bersedia menerima tugas rotasi, yaitu perputaran tugas dengan tujuan untuk menambah pengetahuan tentang tugas-tugas yang berbeda dan praktek berbagai macam keahlian (skill) dan keterampilan manajerial. 2. Karyawan siap dan bersedia menerima melaksanakan penugasan, yaitu Melaksanakan atau mengerjakan proye di seluruh lokasi baik didalam maupun di luar negeri sesuai dengan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. 3. Jika rotasi dan atau penugasan membutuhkan biaya perjalanan, maka diberikan Surat Perintah Jalan (SPJ) yang diatur tersendiri dalam ketentuan atau Prosedur Perjalanan Dinas. 4. Bagi karyawan yang mendapatkan tugas Rotasi dan atau Penugasan, maka kepadanya diberikan Surat Penugasan. 5. Setelah dikeluarkannya Surat Penugasan, Perusahaan akan memberikan seluruh hak-hak karyawan yang telah menjadi konsekuensi karena timbulnya Surat Penugasan. 6. Kewajiban karyawan yang di rotasi dan atau ditugaskan adalah: a. Melaksanakan pekerjaan yang diberikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya (Scope of work, Responsibility & Authority).b. Menjalankan semua aturan-aturan yang telah ditetapkanoleh Perusahaan. 7. Setelah menyelesaikan tugas Rotasi dan atau Penugasan, karyawan wajib membawa dokumen-dokumen untuk diserahkan kepada HR & GA Department Head Cc: FAT & Admin Director di Kantor Pusat yaitu : a. Surat Pelepasan Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi di bagian/proyek tempat bertugas yang dilampiri data-data: 1). Uraian tugas/deskripsi tugas-tugas yang telah dilaksa-nakan yang diuraikan secara singkat, jelas dan benar. 2). Training-training yang pernah diikuti selama tugas/ penugasan. 3). Resume klaim pengobatan. 4). Catatan cuti karyawan. Pasal 15 Perjalanan Dinas Karyawan 1. Perjalanan dinas adalah perjalanan (travelling) yang dilakukan oleh karyawan atas dasar surat perintah dari atasan yang berwenang atau Perusahaan, baik perjalanan di dalam negeri atau ke luar negeri dan tidak melebihi 5 (lima) hari kalender. 2. Apabila karyawan melakukan perjalanan dinas selama 5 (lima) hari kalender tetapi masih dibutuhkan keberadaanya ditempat dimana karyawan tersebut bertugas, maka surat perjalanan dinas dapat diperpanjang maksimum selama 5 (lima) hari kalender selanjutnya dan setelah itu tidak dapat diperpanjang lagi. Ketentuan mengenai perpanjangan ini harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. 3. Perjalanan dinas terdiri dari: a. Project Trip: adalah perjalanan dinas yang sepenuhnya berkaitan dengan tugas-tugas proyek b. Business Trip: adalah perjalanan dinas berkaitan langsung dengan pengembangan bisnis perusahaan dan tidak berkaitan dengan lokasi proyek tertentu. 4. Ketentuan perjalanan dinas dan sarana perjalanan dinas seperti akomodasi, transportasi, biaya pengganti makan dan lain-lain diatur tersendiri dalam Prosedur Perjalanan Dinas. Pasal 16
Mutasi Antar Perusahaan
1. Perusahaan berwenang untuk mengalih tugaskan karyawandari dan ke Perusahaan lain yang masih tergabung dalam Kelompok Group PT MATSUYAMa pada jabatan-jabatan tertentu demi pemanfaatan tenaga kerja serta tercapainya tujuan operasional Perusahaan secara efisien dan menyeluruh yang didasarkan atas kesepakatan
Dengan karyawan bersangkutan dengan tidak mengurangi hak-hak karyawan yang bersangkutan.
2. Pengalihtugasan/mutasi adalah mekanisme perpindahan tugas karyawan dari PT. MATSUYAMA KIGATA INDONESIA ke anak Perusahaan atau sebaliknya yang didalamnya mencakup perubahan posisi, status kepegawaian, kompensasi dan benefit serta tugas dan tanggung jawab.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: