IT RESIGNATION POLICY
1. RUANG LINGKUP
Dalam kasus pemutusan hubungan kerja, Perusahaan mengikuti ketentuan yang berlaku terkait dengan pemutusan hubungan kerja agar dapat dilakukan secara adil, bijaksana dan profesional.
2. KETENTUAN
Pedoman untuk pemutusan hubungan kerja karyawan karena pengunduran diri dan meninggalkan pekerjaan sebagai berikut:
a. Pengunduran Diri
• Karyawan diharuskan mengajukan surat permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan ditandatangani oleh kepala divisi terkait kepada perusahaan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tanggal pengunduran diri sebagaimana yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama PT. Rinnai Indonesia.
• Sebelum meninggalkan perusahaan karyawan diwajibkan untuk mengembalikan fasilitas yg telah dipinjamkan oleh perusahan, seperti: HDD Eksternal, Laptop, dll.
• Serah terima pekerjaan yang sudah maupun yang belum terselesaikan.
• Bersedia untuk menanda-tangani Surat Perjanjian mengenai ketentuan tidak akan memberitahukan kepada pihak lain, terkait dengan data–data Perusahaan dan bersedia untuk menerima sangsi apabila diketemukan terdapat pelanggaran di kemudian hari.
• Perusahaan melalui IT Manager atau yang karyawan yang ditunjuk akan mengubah Password Administrator serta melakukan non-aktif : User Account, Email, dll.
• Setelah ketentuan pengunduran diri yang telah ditetapkan oleh perusahaan telah ditaati dan dilakukan oleh karyawan, selanjutnya perusahaan akan melakukan kewajiban, seperti: menerbitkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja serta membayar sisa gaji yang harus dibayar maupun kewajiban lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Ketidakhadiran dalam bekerja.
• Setiap karyawan yang tidak dapat melakukan pekerjaan harus memberitahukan kepada Kepala divisi terkait alasan ketidakhadiran disertai dengan bukti yang sah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Perjanjian Kerja Bersama.
• Ketidakhadiran dalam bekerja dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dapat mengakibatkan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama.
• Apabila akibat ketidak-hadiran karyawan yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja, maka selanjutnya perusahaan akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
• Perusahaan melalui IT Manager dan Personalia akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Karyawan diwajibkan mengembalikan fasilitas yg telah dipinjamkan oleh perusahan, seperti: HDD Eksternal, Laptop, dll.
- Karyawan harus melakukan serah terima pekerjaan yang sudah maupun yang belum terselesaikan.
- Karyawan bersedia untuk menanda-tangani Surat Perjanjian mengenai ketentuan tidak akan memberitahukan kepada pihak lain, terkait dengan data–data Perusahaan dan bersedia untuk menerima sangsi apabila diketemukan terdapat pelanggaran di kemudian hari.
- Perusahaan melalui IT Manager atau yang karyawan yang ditunjuk akan mengubah Password Administrator serta melakukan non-aktif : User Account, Email, dll.
• Setelah ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan telah ditaati dan dilakukan oleh karyawan, selanjutnya perusahaan akan melakukan kewajiban, seperti: menerbitkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja serta membayar sisa gaji yang harus dibayar maupun kewajiban lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.