Pimpinan Departemen melakukan penilaian atas hasil kerja karyawan selama masa percobaan dan diserahkan kepada Departemen HRD selambatnya 1 minggu sebelum berakhir masa percobaan dengan menggunakan formulir F-H1- 01-B0-001.00-8 atau F-H1-01-B0-001.00-9 disesuaikan dengan jabatan dan Departemen karyawan yang dinilai