JAKARTA - Empat anggota sindikat peredaran uang palsu Rp16 triliun berhasil dibekuk tim Mabes Polri di wilayah Tangerang Selatan dan Bogor. Mereka adalah AAF, T, MMS, dan MH.
"Pemalsuan mata uang dolar palsu dengan nilai yang signifikan Rp16 triliun kalau dirupiahkan," ujar Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Mabes Polri Victor Simanjuntak dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).
Pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap, mulai dari 25 Februari 2015 sampai akhir Maret 2015. Uang dolar palsu itu dibuat menggunakan kertas khusus. “Dengan mengedarkan 10 persen saja uang itu, para tersangka berhasil meraih untung Rp6,1 triliun," ulasnya.
Viktor menambahkan, empat tersangka ini memiliki peran masing-masing. AAF bertugas mencetak uang, T sebagai pemodal, sementara MMS dan MH sebagai pengedar. “Para tersangka akan dijerat pasal 244, 245 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.