Penyampaian Laporan KPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), serta Laporan Keuangan triwulanan unaudited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah akhir triwulan laporan.