Indonesia . . .
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 17/3/PBI/2015
TENTANG
KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH
DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang
sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. bahwa penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga
diperlukan untuk mendukung tercapainya
kestabilan nilai tukar Rupiah;
c. bahwa untuk mewujudkan kedaulatan Rupiah di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai
tukar Rupiah, perlu diterapkan kebijakan kewajiban
penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, Bank
Indonesia sebagai otoritas moneter dan sistem
pembayaran berwenang mengatur kewajiban
penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank