4. Suplemen makanan kontrak:
3.1. Izin industri farmasi atau industri di bidang obat
tradisional atau industri pangan atau badan usaha di
bidang pemasaran suplemen makanan dan dilengkapi
dengan bukti yang cukup berupa dokumen mutu dan
teknologi sebagai pemberi kontrak;
3.2. Izin industri farmasi atau industri di bidang obat
tradisional atau indus仕ipangan sebagai penerima
kontrak;
3.3. Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik (GMP)
penerima kontrak sesuai bentuk sediaan yang
dikontrakkan;
3.4. Perjanjian kontrak.
B. SUPLEMEN MAKANAN IMPOR
1. Izin industri farmasi atau industri di bidang obat tradisional
atau industri pangan atau izin importir dibidang sediaan
farmasi;
2. Surat penunjukan dari industri suplemen makanan atau
pemilik produk di Negara asal;
3. Sertifikat yang ditandatangani oleh Pejabat Pemerintah yang
berwenang di Negara asal yang menyatakan bahwa produk
tersebut telah dibuat dan diedarkan di N巴garaasal;
4. Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik (GMP) dari produsen
Negara asal.