Dalam Peraturan Direktur Janderai Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antar Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubngan Istimewa,
Dalam Peraturan Direktur Janderai Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antar Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubngan Istimewa,