b. Kepada karyawan tetap yang di PHK karena sakit atau cacat jasmani/rohani akan diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku ditambah uang kebijaksanaan dari perusahaan.
9. Pemutusan hubungan kerja karena karyawan meninggal dunia
a. Dalam hal karyawan meninggal dunia maka hubungan kerjanya dengan Perusahaan putus dengan sendirinya.
b. Kepada ahli waris karyawan yang bersangkutan Perusahaan memberikan:
1). Bagi Karyawan permanen diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.
2). Uang kebijaksanaan dari perusahaan.
3). Bantuan kedukaan
Pasal 49
Uang Pesangon
1. Ketentuan uang pesangon dan hak-hak karyawan tetap yang di PHK diberikan sesuai dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.
2. Perhitungan uang pesangon adalah sebagai berikut:
a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.
b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah.
c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah.
e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah.
f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah.
g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Pasal 50
Uang Penghargaan Masa Kerja
1. Ketentuan uang penghargaan masa kerja dan hak-hak karyawan yang di PHK diberikan sesuai dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.
2. Perhitungan uang penghargaan masa kerja adalah sebagai berikut:
a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.
b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.
d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.
e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,
6 (enam) bulan upah.
f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Pasal 51
Uang Penggantian Hak
Uang penggantian hak yang dimaksud meliputi :
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
2. Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat dimana karyawan diterima bekerja.
3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas per seratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan.
Pasal 52
Komponen Upah Sebagai Dasar Perhitungan Pemutusan Hubungan Kerja Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak dan uang pisah adalah gaji/upah terakhir yang bersifat tetap yang didasarkan pada surat perjanjian kerja, Keputusan Presiden Direktur dan atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 53
Akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja
1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, maka karyawan diwajibkan melakukan clearance dengan jalan :
a. Mengembalikan kepada Perusahaan :
1). Alat-alat kerja yang dipinjamkan oleh Perusahaan.
2). Kartu pengenal.
3). Hutang-hutang karyawan kepada Perusahaan, koperasi karyawan.
b. Melakukan serah terima tugas pada atasan atau orang yang di tunjuk.
2. Sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan, maka hutang-hutang karyawan kepada Perusahaan dengan bukti yang sah akan diperhitungkan sekaligus dari uang pesangon atas namakaryawan atau dari sumber dana lain atas nama karyawan.
3. Bila ternyata uang pesangon atau sumber-sumber lainnya milik karyawan masih tidak cukup untuk melunasi hutangnya, maka karyawan yang bersangkutan harus melunasi dan membayar hutang piutang kepada Perusahaan sebelum karyawan meninggalkan Perusahaan.
Pasal 54
Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Testimonium)
1. Surat keterangan pengalaman kerja akan diberikan perusahaan kepada karyawan yang hubungan kerjanya telah berakhir dengan perusahaan mengikuti ketentuan tata tertib perusahaan sesuai yang di atur dalam pasal 65 ayat (1)
2. Kepada karyawan yang diadakan Pengakhiran Hubungan Kerja dengan surat PHK (terminate), perusahaan dapat mempertim-bangkan memberikan surat keterangan yang menyatakan lamanya hubungan kerja dengan perusahaan untuk keperluan penyelesaian klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersangkutan pada kantor JAMSOSTEK setempat.
BABX
LAIN – LAIN
Pasal 55
Penyelesaian Keluh Kesah Karyawan
1. Apabila terjadi keluh kesah karyawan/kekurangpuasan dari karyawan atas hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan ketentuan ketenagakerjaan lainnya hendaknya diselesaikan secara musyawarah dengan atasan langsung.
2. Apabila belum dapat diselesaikan, maka akan diteruskan kepada HRD yang akan mengadakan penyelesaian bipartit dengan karyawan untuk mencari solusi penyelesaian.
3. Apabila Perusahaan benar-benar tidak mampu menyelesaikan permasalahannya, maka salah satu pihak dapat menyampaikan persoalan ini kepada instansi/lembaga yang ditunjuk sebagai perantara yang bertugas menyelesaikan Hubungan Industrial.
Pasal 56
Tool Box Meeting
1. Tool Box Meeting ditujukan sebagai sarana penyampaian informasi dan upaya peningkatan kerjasama Team dan disiplin.
2. Tool Box Meeting antara Atasan dengan Bawahan di masing-masing proyek dilaksanakan sesuai jadwal yang di tetapkan dalam Site Regulation.
3. Tool Box Meeting di Head Office dilaksanakan setiap hari senin dan dipimpin oleh President Director dan atau Pejabat yang ditunjuk, dihadiri oleh seluruh karyawan yang bertugas di kantor pusat Jakarta tanpa kecuali.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
b. 病気や物理的な障害/精神的な解雇に従業員を維持する退職金が与えられます、会社から該当する雇用の法律に加えて、お金の知恵の規則に従い償還の権利賞期間作業お金を。9. 雇用の終了、従業員が死亡したためa. 従業員死亡の関係では、イベントでは、自体によって分割会社で動作します。b. 会社関係の従業員の相続人には、次のものを提供します。1。) の正社員は退職金を与えられた、該当する雇用の法律の規則に従い償還権利を賞お金は期間働いています。2。) 会社のお金の知恵。悲しみを助ける 3)。第四十九条退職のお金1. 退職金及び該当する雇用の法律の規則に従い指定されたレイオフに残っている社員の特権の規定。2. 退職金の計算は次のとおりです。a. 雇用期間がより小さい 1 (1) 1 年, 1 1 ヶ月の給与。b. 作業期間 1 (1) 2 (2) 未満の年または以上は年雇用の 2 つ 2 ヶ月。c. 雇用期間 2 (2) の年よりが未満 3 3 年、雇用の 3 つの 3 ヶ月。d. 作業期間 3 3 年または未満 4 4 年、4 つの 4 ヶ月雇うのも。e. 作業期間 4 4 年以上が未満 5 (5) (5) 5 年レンタルの数ヶ月。f. 作業期間 5 (6) 6 より小さい (5) 年または以上は (6) 6 年レンタルの数ヶ月。g. 6 の作業期間 7 (7) よりも小さい (6) 年または以上は年 (7) 7 ヶ月賃金。h. 作業期間 7 8 (8) よりも小さい (7) 年または以上は 8 (8) 年ヶ月賃金。i. 8 年以上の 9 ヶ月間の賃金の稼働時間。第五十条仕事の支給期間1. 賞と該当する雇用の法律の規則に従って与えられた解雇に従業員の権利の労働時間の規定。2 賞の工期の算出は次のとおりです。a. 期間 3 年以上が未満 6 歳、2 ヶ月の賃金します。b. 作業期間 6 9 (9) よりも小さい (6) 年または以上は年雇用の 3 つの 3 ヶ月。c. 作業期間 9 12 (12) よりも小さい (9) 年または以上は年雇用の 4 つの 4 ヶ月。d. 作業期間 12 (12) 年未満 15 (15) は年 (5) 5 ヶ月雇うの。e. 作業期間 15 (15) 歳歳以上が未満 (18) 18 歳、6 (6) レンタルの数ヶ月。f. 作業期間 (18) 18 歳以上の年齢が 21 未満 (20 1 つ) (7) 7 年ヶ月賃金。g. 働く期間 21 (21) 歳以上ですが未満 24 8 (8) (20-4) 年ヶ月賃金。h. 作業期間 24 (24) 歳以上の (10) 10 レンタル月数。Pasal 51 Uang Penggantian Hak Uang penggantian hak yang dimaksud meliputi : 1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. 2. Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat dimana karyawan diterima bekerja. 3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas per seratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. 4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan. Pasal 52Komponen Upah Sebagai Dasar Perhitungan Pemutusan Hubungan Kerja Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak dan uang pisah adalah gaji/upah terakhir yang bersifat tetap yang didasarkan pada surat perjanjian kerja, Keputusan Presiden Direktur dan atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 53Akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja 1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, maka karyawan diwajibkan melakukan clearance dengan jalan : a. Mengembalikan kepada Perusahaan : 1). Alat-alat kerja yang dipinjamkan oleh Perusahaan. 2). Kartu pengenal. 3). Hutang-hutang karyawan kepada Perusahaan, koperasi karyawan. b. Melakukan serah terima tugas pada atasan atau orang yang di tunjuk. 2. Sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan, maka hutang-hutang karyawan kepada Perusahaan dengan bukti yang sah akan diperhitungkan sekaligus dari uang pesangon atas namakaryawan atau dari sumber dana lain atas nama karyawan. 3. 退職のお金が分かったか従業員に属する他のリソースは、まだ十分に彼の負債を支払うか、該当する社員は債務を完済し、左の従業員の前に会社に会社の負債を支払うあります。第五十四条仕事の経験 (証言) 証明書1. 実務経験の証明書は、従業員に対して第六十五条第 (1) 項に定める会社の行動規範の規定を次の会社と働く関係が終了しました2. ジョブのカット文字との協力関係終了を保持した従業員に (終了)、企業再建を与えた保証古い時代 (時代) はローカル社会保障のオフィスでかかわっている主張の和解のための会社との雇用関係の長さを示す宣誓供述書を考えることができます。BABXWIANTA第五十五条従業員の彼らの運命上の苦情の解決1. クレジット カード支払いの雇用関係を従業員から彼らの運命の従業員/kekurangpuasan 上の苦情、雇用およびその他雇用規定の条件は、直属の上司と会話で解決されなければなりません。2. 人事部に転送されます、解決する部門が bipartit 決済決済のソリューションを見つけるための従業員を保持するまだ。3. 場合会社は本当に問題を解決することができるではない、いずれかの当事者は労使関係を解決する責任調停者を任命機関/機関に問題を伝えることがあります。Pasal 56Tool Box Meeting 1. Tool Box Meeting ditujukan sebagai sarana penyampaian informasi dan upaya peningkatan kerjasama Team dan disiplin. 2. Tool Box Meeting antara Atasan dengan Bawahan di masing-masing proyek dilaksanakan sesuai jadwal yang di tetapkan dalam Site Regulation.3. Tool Box Meeting di Head Office dilaksanakan setiap hari senin dan dipimpin oleh President Director dan atau Pejabat yang ditunjuk, dihadiri oleh seluruh karyawan yang bertugas di kantor pusat Jakarta tanpa kecuali.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
