Pasal 15
(1) Dokumen permohonan pelepasan varietas yang telah lengkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, disampaikan oleh Ketua Badan Benih Nasional kepada
Ketua TP2V.
(2) Ketua TP2V setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengundang pemohon untuk menyajikan hasil kajian kelayakan calon varietas
dalam sidang TP2V.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua TP2V harus
sudah menyampaikan hasil penilaian kelayakan calon varietas kepada Ketua
Badan Benih Nasional dan pemohon.
Pasal 16
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) oleh Ketua Badan
Benih Nasional dapat :
a. mengusulkan untuk pelepasan;
b. menyarankan perbaikan kepada pemohon untuk melengkapi data dan informasi;
c. melakukan sidang ulang; atau
d. menolak.
Pasal 17
(1) Berdasarkan usulan dari Ketua Badan Benih Nasional sebagaimana dalam Pasal
16 huruf a, Menteri dapat menerima atau menolak pelepasan calon varietas yang
diusulkan.
(2) Calon Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disetujui pelepasannya
diterbitkan dalam Keputusan Menteri mengenai pelepasan varietas.
(3) Calon Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditolak pelepasannya
akan diberitahukan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.
BAB V
PEMBERIAN NAMA
Pasal 18
(1) Calon verietas yang diusulkan oleh Ketua Badan Benih Nasional kepada Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus diberi nama.
(2) Penamaan calon varietas yang diusulkan untuk dilepas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. mencerminkan identitas varietas yang bersangkutan;
b. tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai atau identitas suatu varietas;
c. tidak menggunakan nama varietas yang sudah ada;
d. tidak menggunakan nama orang terkenal, kecuali seizin yang bersangkutan
atau ahli warisnya;
e. tidak menggunakan nama alam yaitu sungai, laut, teluk, danau, waduk, gunung,
planet, dan batu mulia;
f. tidak menggunakan nama lambang Negara;
g. tidak menggunakan merek dagang untuk barang dan jasa yang dihasilkan dari
bahan propagasi seperti : benih atau bibit, atau bahan yang dihasilkan dari
varietas lain, jasa tranportasi atau penyewaan tanaman.
(3) Pemberian nama dengan menggunakan nama Balai Penelitian, Kebun Percobaan,
Perusahaan atau Perorangan boleh dengan singkatan.
9
(4) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
a. jumlah huruf tidak lebih dari 30 (tigapuluh);
b. tidak ditafsirkan sebagai memperbesar nilai sesungguhnya dari varietas
tersebut, misalnya terbaik, paling enak, wangi sekali;
c. tidak menggunakan kata-kata yang dilarang, seperti : persilangan, hibrida,
kelompok, bentuk, mutan, bibit, strain, varietas, atau bentuk jamak dari katakata
tersebut seperti : ”yang diperbaiki” atau “yang ditransformasi”;
d. tidak menggunakan tanda baca apapun, seperti titik, titik dua, koma: dan
e. tidak menggunakan nama jenis atau spesies atau nama botani untuk
penggunaan kata tunggal.
(5) Penggantian nama suatu varietas yang sudah dilepas diajukan kepada Menteri
Pertanian melalui Badan Benih Nasional dengan disertai alasannya.
(6) Suatu varietas yang diperdagangkan harus tetap mencantumkan nama varietas
sesuai dengan keputusan pelepasannya.
(7) Untuk varietas yang telah terdaftar pada kantor Pusat Perlindungan Varietas
Tanaman, nama yang diusulkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam
pendaftaran.
Pasal 15
(1) Dokumen permohonan pelepasan varietas yang telah lengkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, disampaikan oleh Ketua Badan Benih Nasional kepada
Ketua TP2V.
(2) Ketua TP2V setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengundang pemohon untuk menyajikan hasil kajian kelayakan calon varietas
dalam sidang TP2V.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua TP2V harus
sudah menyampaikan hasil penilaian kelayakan calon varietas kepada Ketua
Badan Benih Nasional dan pemohon.
Pasal 16
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) oleh Ketua Badan
Benih Nasional dapat :
a. mengusulkan untuk pelepasan;
b. menyarankan perbaikan kepada pemohon untuk melengkapi data dan informasi;
c. melakukan sidang ulang; atau
d. menolak.
Pasal 17
(1) Berdasarkan usulan dari Ketua Badan Benih Nasional sebagaimana dalam Pasal
16 huruf a, Menteri dapat menerima atau menolak pelepasan calon varietas yang
diusulkan.
(2) Calon Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disetujui pelepasannya
diterbitkan dalam Keputusan Menteri mengenai pelepasan varietas.
(3) Calon Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditolak pelepasannya
akan diberitahukan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.
BAB V
PEMBERIAN NAMA
Pasal 18
(1) Calon verietas yang diusulkan oleh Ketua Badan Benih Nasional kepada Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus diberi nama.
(2) Penamaan calon varietas yang diusulkan untuk dilepas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. mencerminkan identitas varietas yang bersangkutan;
b. tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai atau identitas suatu varietas;
c. tidak menggunakan nama varietas yang sudah ada;
d. tidak menggunakan nama orang terkenal, kecuali seizin yang bersangkutan
atau ahli warisnya;
e. tidak menggunakan nama alam yaitu sungai, laut, teluk, danau, waduk, gunung,
planet, dan batu mulia;
f. tidak menggunakan nama lambang Negara;
g. tidak menggunakan merek dagang untuk barang dan jasa yang dihasilkan dari
bahan propagasi seperti : benih atau bibit, atau bahan yang dihasilkan dari
varietas lain, jasa tranportasi atau penyewaan tanaman.
(3) Pemberian nama dengan menggunakan nama Balai Penelitian, Kebun Percobaan,
Perusahaan atau Perorangan boleh dengan singkatan.
9
(4) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
a. jumlah huruf tidak lebih dari 30 (tigapuluh);
b. tidak ditafsirkan sebagai memperbesar nilai sesungguhnya dari varietas
tersebut, misalnya terbaik, paling enak, wangi sekali;
c. tidak menggunakan kata-kata yang dilarang, seperti : persilangan, hibrida,
kelompok, bentuk, mutan, bibit, strain, varietas, atau bentuk jamak dari katakata
tersebut seperti : ”yang diperbaiki” atau “yang ditransformasi”;
d. tidak menggunakan tanda baca apapun, seperti titik, titik dua, koma: dan
e. tidak menggunakan nama jenis atau spesies atau nama botani untuk
penggunaan kata tunggal.
(5) Penggantian nama suatu varietas yang sudah dilepas diajukan kepada Menteri
Pertanian melalui Badan Benih Nasional dengan disertai alasannya.
(6) Suatu varietas yang diperdagangkan harus tetap mencantumkan nama varietas
sesuai dengan keputusan pelepasannya.
(7) Untuk varietas yang telah terdaftar pada kantor Pusat Perlindungan Varietas
Tanaman, nama yang diusulkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam
pendaftaran.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
