Menimbang: a. bahwa perkembangan teknologi penyiaran telev isi terestrial di dun ia
saat ini beralih dari teknologi penyiaran analog menjadi teknologi
penyiaran digital;
b. bahwa arah ke bijakan penyelenggaraan penyiaran sa at ini harus
memperhatikan perkembangan teknologi menuju teknologi penyiaran
digital yang dapat menggunakan 1 (satu) kanal frekuensi radio untuk
menyalurkan beberapa program siaran;
c. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan tidak terpenuhinya
permohonan penggunaan kanal frekuensi radio untuk penyiaran
televisi terestrial penerimaan tetap t idak berbayar [free to air) yang
disebabkan te rbatasnya spektrum frekuensi ra dio, migrasi da ri
penyia ran analog menjadi penyiaran digital perlu dilaksanakan secara
bertahap;
d. bahwa migrasi dari penyiaran analog menjadi penyiaran d igital tidak
hanya sebagai bentuk dari perkembangan teknologi tetapi juga sebagai
sarana untuk melakukan efisiensi struktur ind ustri penyiaran yang
berorientasi ke pada peningkatan peluang usaha, ekonomi, sosial, dan
budaya masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, huruf c dan huruf d, serta memperhatikan pu la pasaJ 2 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nemer 50 tahun 200S ten tang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta perlu
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Infermatika ten tang
Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Te restrial Penerimaan
Tetap Tidak Serbayar (Free to Air);
1
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
Menimbang: a. bahwa perkembangan teknologi penyiaran telev isi terestrial di dun iasaat ini beralih dari teknologi penyiaran analog menjadi teknologipenyiaran digital;b. bahwa arah ke bijakan penyelenggaraan penyiaran sa at ini harusmemperhatikan perkembangan teknologi menuju teknologi penyiarandigital yang dapat menggunakan 1 (satu) kanal frekuensi radio untukmenyalurkan beberapa program siaran;c. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan tidak terpenuhinyapermohonan penggunaan kanal frekuensi radio untuk penyiarantelevisi terestrial penerimaan tetap t idak berbayar [free to air) yangdisebabkan te rbatasnya spektrum frekuensi ra dio, migrasi da ripenyia ran analog menjadi penyiaran digital perlu dilaksanakan secarabertahap;d. bahwa migrasi dari penyiaran analog menjadi penyiaran d igital tidakhanya sebagai bentuk dari perkembangan teknologi tetapi juga sebagaisarana untuk melakukan efisiensi struktur ind ustri penyiaran yangberorientasi ke pada peningkatan peluang usaha, ekonomi, sosial, danbudaya masyarakat;e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa, huruf b, huruf c dan huruf d, serta memperhatikan pu la pasaJ 2 ayat(3) Peraturan Pemerintah Nemer 50 tahun 200S ten tangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta perlumenetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Infermatika ten tangPenyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Te restrial PenerimaanTetap Tidak Serbayar (Free to Air);1
翻訳されて、しばらくお待ちください..
