Menimbang : 1. Ketentuan tugas kerja pekerja di Luar Negeri
2. Perlunya ketentuan tehnis pelaksanaan dinas luar negeri untuk bekerja
Mengingat : 1.PKB pasal 40
2.Hasil Keputusan Direksi
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KETENTUAN YANG BERLAKU BAGI PEKERJA YANG DITUGASKAN UNTUK TUGAS
KERJA DI LUAR NEGERI.
01. Ketentuan Pekerja yang ditugaskan perusahaan untuk bekerja di perusahaan yang masih ada hubungan bisnis dengan perusahaan selama 3 (tiga) bulan keatas.
02. Pekerja yang ditugaskan perusahaan harus memenuhi persyaratan seleksi berupa :
a. Status Pekerja adalah Tetap ( PKWTT ).
b. Konduite minimal : C ( Standart ).
c. Usia maksimal sesuai kebutuhan
d. Lulus test kesehatan yang dilakukan perusahaan
03. Pekerja yang lulus persyaratan seleksi wajib mengikuti pembekalan bahasa dan atau skill
04. Pekerja selama menjani dinas luar terikat kepada Perjanjian Kerja Bersama dan Hukum yang berlaku baik di Negara Tujuan maupun Hukum Indonesia.
05. Pekerja yang ditugaskan perusahaan untuk training/pelatihan/tugas di Luar Negeri berdasarkan :
a. Instruksi dari direksi perusahaan
a. Usulan divisi berdasarkan kebutuhan dan atau skill pekerja.
06. Biaya proses training/dinas LN dibayar oleh perusahaan mulai dari pembuatan passport (bagi yang belum punya, pengurusan visa serta airport tax dibandara).
07. Hak dan kewajiban peserta :
a. Kewajiban Pekerja :
a.1. Menyatakan kesanggupan tugas perusahaan sampai dengan selesai
a.2. Menyatakan kesanggupan untuk aplikasi ilmu selama tugas kerja di tempat kerjanya / yang
ditunjuk.
a.3. Menyatakan kesanggupan untuk menyimpan ijazah terakhir di perusahaan selama point
06 (a.3.4)
a.4. Menyatakana kesanggupan untuk terikat kerja dengan perusahaan selama :
a.3.1. Tugas kerja 3 s/d 11 bulan : ikatan dinas 12 (dua belas) bulan
a.3.2. Tugas kerja 12 s/d 24 bulan : ikatan dinas 24 ( dua puluh empat) bulan
a.3.3. Tugas kerja 25 s/d 36 bulan : penambahan 1 th setiap tahun
a.5. Menyatakan kesanggupan untuk memberikan ganti kerugian apabila kewajiban pekerja
dalam point 06 tidak dapat dilaksanakan berupa :
a.5.1. Penggantian pembelian ticket pesawat PP
a.5.2. Penggantian biaya pengurusan passport, visa dan biaya pembekalan.
b. Hak Di Negara Tujuan :
b.1. Gaji diberikan berupa :
b.1.1. Upah dibayarkan sesuai standart Jepang ( UMK )
b.1.2. Tunjangan Jabatan tidak diberikan kecuali level yang dibutuhkan di LN adalah sesuai
level jabatan di Indonesia.
b.2. Makan diberikan satu kali yaitu makan siang.
b.3. Perhitungan lembur dibayar sesuai ketentuan perusahaan penerima, untuk Jepang :
b.3.1. Perhitungan lembur hari kerja normal : sesuai ketentuan Perusahaan penerima
b.3.2. Perhitungan lembur hari Sabtu & Minggu : sesuai ketentuan Perusahaan penerima b.3.3. Perhitungan lembur hari libur nasional : sesuai ketentuan Perusahaan penerima
b.4. Asuransi Kesehatan
b.5. Transportasi diatur HRGA Perusahaan Penerima
b.6. Uniform dan Pakaian musim dingan dipinjamkan
b.7. Biaya keperluan pribadi ditanggung pekerja seperti loundry, telp, dll
b.8. Kondisi emergency berupa meninggalnya keluarga ( Ps. 1 ayat 6 yaitu Suami/Istri dan atau
anak-anak yang sah ) maka biaya ditanggung Perusahaan, selain itu pekerja tidak diperbolehkan pulang, jika memaksa pulang biaya ditanggung sendiri dan kedua hal tersebut tidak ada jaminan untuk diberangkatkan kembali.
c. Hak Di Negara Asal/Indonesia :
c.1. Hak-hak yang dibayarkan di Indonesia terbatas pada : Upah Pokok ( sebesar 60%) , dan
Tunjangan keluarga ( sebesar 100% )
c.2. Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan Bonus ( Jika ada) dibayarkan sesuai ketentuan Indonesia
c.3. Khusus pada saat berangkat dan pulang diberikan uang saku sebesar USD 20
08. Apabila pekerja dipulangkan lebih awal apapun alasannya, maka gaji yang sudah terlanjur dibayarkan sedangkan tugas kerja belum dijalaniakan tetap diperhitungkan ( dikembalikan ke perusahaan ) sesuai hari selama tugas di negara tujuan, dan sebaliknya apabila ada perpanjangan waktu maka haknya diberikan sesuai waktu perpanjangan.
09. Perusahaan akan memanggil pekerja untuk memberitahukan rencana, tujuan, hak dan kewajiban dll terkait dinas luar negeri kepada pekerja dan pekerja yang menyatakan menolak instruksi tanpa alasan yang diterima perusahaan berlaku ketentuan PKB
10. Bagi pekerja yang menyatakan menolak setelah menandatangni pernyataan kesanggupan, maka pekerja dibebankan sebesar biaya yang telah dikeluarkan Perusahaan ( seperti biaya pembuatan passport, visa, ticket pesawat dsb) dengan tehnis pembayaran diatur kemudian.
11. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015.
12. Apabila ada perubahan maka akan diterbitkan SK baru.
Demikian Surat Keputusan ini dibuat untuk dijadikan pedoman.
Jakarta, 10 Januari 2015
, PT. FUJI SEAT INDONESIA
MR. S. KANAZAWA
Menimbang : 1. Ketentuan tugas kerja pekerja di Luar Negeri
2. Perlunya ketentuan tehnis pelaksanaan dinas luar negeri untuk bekerja
Mengingat : 1.PKB pasal 40
2.Hasil Keputusan Direksi
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KETENTUAN YANG BERLAKU BAGI PEKERJA YANG DITUGASKAN UNTUK TUGAS
KERJA DI LUAR NEGERI.
01. Ketentuan Pekerja yang ditugaskan perusahaan untuk bekerja di perusahaan yang masih ada hubungan bisnis dengan perusahaan selama 3 (tiga) bulan keatas.
02. Pekerja yang ditugaskan perusahaan harus memenuhi persyaratan seleksi berupa :
a. Status Pekerja adalah Tetap ( PKWTT ).
b. Konduite minimal : C ( Standart ).
c. Usia maksimal sesuai kebutuhan
d. Lulus test kesehatan yang dilakukan perusahaan
03. Pekerja yang lulus persyaratan seleksi wajib mengikuti pembekalan bahasa dan atau skill
04. Pekerja selama menjani dinas luar terikat kepada Perjanjian Kerja Bersama dan Hukum yang berlaku baik di Negara Tujuan maupun Hukum Indonesia.
05. Pekerja yang ditugaskan perusahaan untuk training/pelatihan/tugas di Luar Negeri berdasarkan :
a. Instruksi dari direksi perusahaan
a. Usulan divisi berdasarkan kebutuhan dan atau skill pekerja.
06. Biaya proses training/dinas LN dibayar oleh perusahaan mulai dari pembuatan passport (bagi yang belum punya, pengurusan visa serta airport tax dibandara).
07. Hak dan kewajiban peserta :
a. Kewajiban Pekerja :
a.1. Menyatakan kesanggupan tugas perusahaan sampai dengan selesai
a.2. Menyatakan kesanggupan untuk aplikasi ilmu selama tugas kerja di tempat kerjanya / yang
ditunjuk.
a.3. Menyatakan kesanggupan untuk menyimpan ijazah terakhir di perusahaan selama point
06 (a.3.4)
a.4. Menyatakana kesanggupan untuk terikat kerja dengan perusahaan selama :
a.3.1. Tugas kerja 3 s/d 11 bulan : ikatan dinas 12 (dua belas) bulan
a.3.2. Tugas kerja 12 s/d 24 bulan : ikatan dinas 24 ( dua puluh empat) bulan
a.3.3. Tugas kerja 25 s/d 36 bulan : penambahan 1 th setiap tahun
a.5. Menyatakan kesanggupan untuk memberikan ganti kerugian apabila kewajiban pekerja
dalam point 06 tidak dapat dilaksanakan berupa :
a.5.1. Penggantian pembelian ticket pesawat PP
a.5.2. Penggantian biaya pengurusan passport, visa dan biaya pembekalan.
b. Hak Di Negara Tujuan :
b.1. Gaji diberikan berupa :
b.1.1. Upah dibayarkan sesuai standart Jepang ( UMK )
b.1.2. Tunjangan Jabatan tidak diberikan kecuali level yang dibutuhkan di LN adalah sesuai
level jabatan di Indonesia.
b.2. Makan diberikan satu kali yaitu makan siang.
b.3. Perhitungan lembur dibayar sesuai ketentuan perusahaan penerima, untuk Jepang :
b.3.1. Perhitungan lembur hari kerja normal : sesuai ketentuan Perusahaan penerima
b.3.2. Perhitungan lembur hari Sabtu & Minggu : sesuai ketentuan Perusahaan penerima b.3.3. Perhitungan lembur hari libur nasional : sesuai ketentuan Perusahaan penerima
b.4. Asuransi Kesehatan
b.5. Transportasi diatur HRGA Perusahaan Penerima
b.6. Uniform dan Pakaian musim dingan dipinjamkan
b.7. Biaya keperluan pribadi ditanggung pekerja seperti loundry, telp, dll
b.8. Kondisi emergency berupa meninggalnya keluarga ( Ps. 1 ayat 6 yaitu Suami/Istri dan atau
anak-anak yang sah ) maka biaya ditanggung Perusahaan, selain itu pekerja tidak diperbolehkan pulang, jika memaksa pulang biaya ditanggung sendiri dan kedua hal tersebut tidak ada jaminan untuk diberangkatkan kembali.
c. Hak Di Negara Asal/Indonesia :
c.1. Hak-hak yang dibayarkan di Indonesia terbatas pada : Upah Pokok ( sebesar 60%) , dan
Tunjangan keluarga ( sebesar 100% )
c.2. Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan Bonus ( Jika ada) dibayarkan sesuai ketentuan Indonesia
c.3. Khusus pada saat berangkat dan pulang diberikan uang saku sebesar USD 20
08. Apabila pekerja dipulangkan lebih awal apapun alasannya, maka gaji yang sudah terlanjur dibayarkan sedangkan tugas kerja belum dijalaniakan tetap diperhitungkan ( dikembalikan ke perusahaan ) sesuai hari selama tugas di negara tujuan, dan sebaliknya apabila ada perpanjangan waktu maka haknya diberikan sesuai waktu perpanjangan.
09. Perusahaan akan memanggil pekerja untuk memberitahukan rencana, tujuan, hak dan kewajiban dll terkait dinas luar negeri kepada pekerja dan pekerja yang menyatakan menolak instruksi tanpa alasan yang diterima perusahaan berlaku ketentuan PKB
10. Bagi pekerja yang menyatakan menolak setelah menandatangni pernyataan kesanggupan, maka pekerja dibebankan sebesar biaya yang telah dikeluarkan Perusahaan ( seperti biaya pembuatan passport, visa, ticket pesawat dsb) dengan tehnis pembayaran diatur kemudian.
11. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015.
12. Apabila ada perubahan maka akan diterbitkan SK baru.
Demikian Surat Keputusan ini dibuat untuk dijadikan pedoman.
Jakarta, 10 Januari 2015
, PT. FUJI SEAT INDONESIA
MR. S. KANAZAWA
翻訳されて、しばらくお待ちください..
