Menimbang : 1. Ketentuan tugas kerja pekerja di Luar Negeri 2. Perluny翻訳 - Menimbang : 1. Ketentuan tugas kerja pekerja di Luar Negeri 2. Perluny日本語言う方法

Menimbang : 1. Ketentuan tugas kerj

Menimbang : 1. Ketentuan tugas kerja pekerja di Luar Negeri
2. Perlunya ketentuan tehnis pelaksanaan dinas luar negeri untuk bekerja

Mengingat : 1.PKB pasal 40
2.Hasil Keputusan Direksi

M E M U T U S K A N

Menetapkan : KETENTUAN YANG BERLAKU BAGI PEKERJA YANG DITUGASKAN UNTUK TUGAS
KERJA DI LUAR NEGERI.

01. Ketentuan Pekerja yang ditugaskan perusahaan untuk bekerja di perusahaan yang masih ada hubungan bisnis dengan perusahaan selama 3 (tiga) bulan keatas.
02. Pekerja yang ditugaskan perusahaan harus memenuhi persyaratan seleksi berupa :
a. Status Pekerja adalah Tetap ( PKWTT ).
b. Konduite minimal : C ( Standart ).
c. Usia maksimal sesuai kebutuhan
d. Lulus test kesehatan yang dilakukan perusahaan
03. Pekerja yang lulus persyaratan seleksi wajib mengikuti pembekalan bahasa dan atau skill
04. Pekerja selama menjani dinas luar terikat kepada Perjanjian Kerja Bersama dan Hukum yang berlaku baik di Negara Tujuan maupun Hukum Indonesia.
05. Pekerja yang ditugaskan perusahaan untuk training/pelatihan/tugas di Luar Negeri berdasarkan :
a. Instruksi dari direksi perusahaan
a. Usulan divisi berdasarkan kebutuhan dan atau skill pekerja.
06. Biaya proses training/dinas LN dibayar oleh perusahaan mulai dari pembuatan passport (bagi yang belum punya, pengurusan visa serta airport tax dibandara).
07. Hak dan kewajiban peserta :
a. Kewajiban Pekerja :
a.1. Menyatakan kesanggupan tugas perusahaan sampai dengan selesai
a.2. Menyatakan kesanggupan untuk aplikasi ilmu selama tugas kerja di tempat kerjanya / yang
ditunjuk.
a.3. Menyatakan kesanggupan untuk menyimpan ijazah terakhir di perusahaan selama point
06 (a.3.4)
a.4. Menyatakana kesanggupan untuk terikat kerja dengan perusahaan selama :
a.3.1. Tugas kerja 3 s/d 11 bulan : ikatan dinas 12 (dua belas) bulan
a.3.2. Tugas kerja 12 s/d 24 bulan : ikatan dinas 24 ( dua puluh empat) bulan
a.3.3. Tugas kerja 25 s/d 36 bulan : penambahan 1 th setiap tahun
a.5. Menyatakan kesanggupan untuk memberikan ganti kerugian apabila kewajiban pekerja
dalam point 06 tidak dapat dilaksanakan berupa :
a.5.1. Penggantian pembelian ticket pesawat PP
a.5.2. Penggantian biaya pengurusan passport, visa dan biaya pembekalan.

b. Hak Di Negara Tujuan :
b.1. Gaji diberikan berupa :
b.1.1. Upah dibayarkan sesuai standart Jepang ( UMK )
b.1.2. Tunjangan Jabatan tidak diberikan kecuali level yang dibutuhkan di LN adalah sesuai
level jabatan di Indonesia.
b.2. Makan diberikan satu kali yaitu makan siang.
b.3. Perhitungan lembur dibayar sesuai ketentuan perusahaan penerima, untuk Jepang :
b.3.1. Perhitungan lembur hari kerja normal : sesuai ketentuan Perusahaan penerima
b.3.2. Perhitungan lembur hari Sabtu & Minggu : sesuai ketentuan Perusahaan penerima b.3.3. Perhitungan lembur hari libur nasional : sesuai ketentuan Perusahaan penerima
b.4. Asuransi Kesehatan
b.5. Transportasi diatur HRGA Perusahaan Penerima
b.6. Uniform dan Pakaian musim dingan dipinjamkan
b.7. Biaya keperluan pribadi ditanggung pekerja seperti loundry, telp, dll
b.8. Kondisi emergency berupa meninggalnya keluarga ( Ps. 1 ayat 6 yaitu Suami/Istri dan atau
anak-anak yang sah ) maka biaya ditanggung Perusahaan, selain itu pekerja tidak diperbolehkan pulang, jika memaksa pulang biaya ditanggung sendiri dan kedua hal tersebut tidak ada jaminan untuk diberangkatkan kembali.
c. Hak Di Negara Asal/Indonesia :
c.1. Hak-hak yang dibayarkan di Indonesia terbatas pada : Upah Pokok ( sebesar 60%) , dan
Tunjangan keluarga ( sebesar 100% )
c.2. Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan Bonus ( Jika ada) dibayarkan sesuai ketentuan Indonesia
c.3. Khusus pada saat berangkat dan pulang diberikan uang saku sebesar USD 20

08. Apabila pekerja dipulangkan lebih awal apapun alasannya, maka gaji yang sudah terlanjur dibayarkan sedangkan tugas kerja belum dijalaniakan tetap diperhitungkan ( dikembalikan ke perusahaan ) sesuai hari selama tugas di negara tujuan, dan sebaliknya apabila ada perpanjangan waktu maka haknya diberikan sesuai waktu perpanjangan.
09. Perusahaan akan memanggil pekerja untuk memberitahukan rencana, tujuan, hak dan kewajiban dll terkait dinas luar negeri kepada pekerja dan pekerja yang menyatakan menolak instruksi tanpa alasan yang diterima perusahaan berlaku ketentuan PKB
10. Bagi pekerja yang menyatakan menolak setelah menandatangni pernyataan kesanggupan, maka pekerja dibebankan sebesar biaya yang telah dikeluarkan Perusahaan ( seperti biaya pembuatan passport, visa, ticket pesawat dsb) dengan tehnis pembayaran diatur kemudian.
11. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015.
12. Apabila ada perubahan maka akan diterbitkan SK baru.
Demikian Surat Keputusan ini dibuat untuk dijadikan pedoman.

Jakarta, 10 Januari 2015
, PT. FUJI SEAT INDONESIA




MR. S. KANAZAWA






0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
重さ: 1 仕事職務海外労働者の規定。2. 仕事に外国サービスの規定の技術的な実装の必要性 覚えなさい: 1. 40 PKB の記事2. 取締役会の決議M E M U T U S K、N設定: タスクに割り当てられている労働者に適用される規定海外で働きます。01. まだ 3 (3) の間に会社とのビジネス関係を持っている企業に就職する会社を割り当てられている労働者の条件数ヶ月以上。2 労働者は会社を割り当てられている選択の要件を満たす必要がありますが含まれます。労働者の状況 (PKWTT) を修正しました。b. 最小 Konduite: C (標準)。c. によると最大年齢が必要d. 会社を行って健康テストに合格します。03. 選択の要件を満たす労働者が言語や技術の供給に従う必要があります04. menjani 中に外部機関労働者はインドネシアの法律と同様、先の国で共同研究契約および該当する法律に結びついています。05. トレーニング/トレーニング/義務に基づいて国の外の会社に割り当てられている労働者:a. 取締役会からの指示a. スキル ニーズや労働者に基づく提案された部門。06. トレーニング/デューティ LN の会社によって支払われるプロセス (空港の空港税の管理だけでなく、ビザを持っていない人) のためパスポート作りから始まった。7. 権利と参加者の義務。労働者の a. 義務:a. 1 タスクまで彼の会社が終了を宣言する。a. 2 職場の科学アプリケーションのための仕事割り当てのための意思を表明した/。任命されます。a. 3 記載ポイントの上の会社であなたの最後の卒業証書を保存する機能。06 (a 3.4.)a. 4. Menyatakana 会社で動作する機能のバインドします。a. 作業タスク 3.1.3 s は/d 11 ヶ月: ボンド 12 (12) ヶ月a. 作業タスク 3.2.12 s は/d 24 ヶ月: ボンド 24 ヶ月 (24)a. 作業タスク 3.3.25 s は/d 36 ヶ月: 毎年の第 1 の追加a. 5 義務の労働者に損害を与えるために意欲を表現する。ポイント 6 形で実装されていない可能性があります。a. チケット購入交換 5.1 航空機 PP。a. 5.2。 代替費用、ビザとパスポートの管理、供給の費用。 b. 権利先の国:b. 1. 給料形で与えられる:b. 1.1 標準的な日本 (ユーエムケー ・) によると支払われる賃金。b. 1.2 LN で必要なレベルが適切でない限り手当オフィスは与えられていない。インドネシアの液面の位置。b.2 すなわち食べる昼食に 1 回を与えられました。b. 3. 日本の受取人の会社に基づき残業の計算。b. 3.1 超過作業時間の通常の稼働日の計算: 受信者企業に基づき、。b. 3.2。 残業計算土曜・日曜: b. 3.3 に従って、受信者の会社。超過作業時間の国民の祝日の計算: 受取人の会社に従いb. 保険 4。b. 5 トランスファー HRGA 受取人の会社。b. 6. 制服、冬のシーズンの服を貸してb. 7。 個人ランドリー クリーニング、など電話労働者の負担費用を使用します。b. 緊急フォームの条件に 8 の. 死の家族 (6 章 1 節すなわち夫/妻や子供たちの正当な) し、企業の負担費用で労働者のすることはできません行くホームかどうか、強制的にホーム、費用自分で両方、帰りのフライトのための保証はありません。c. 起源/インドネシアの国の権利:c. 1. インドネシアで支払われる権利に制限されています: 60%)、基本給と扶養家族手当 (100 %)c. 2 慰謝料お祭り (THR) とボーナス (もしあれば) インドネシアに従い支払われる。c. 3. 特別休暇と家に帰る USD 20 ポケット マネーを与えられています。 08. 頃労働者以前送還どんな理由であれ、給与既に作業割り当てながら、まだ支払いをまだ先の国でのタスクの日として dijalaniakan (会社に返金) を占めたし、逆頃余分な時間右時間延長与えられた適切です。09. 会社はなど従業員に関連する外国サービスと米国会社に許容可能な理由もなく命令を拒否する労働者 PKB の規定が適用される計画、目標、権利および義務を通知する労働者を呼び出す10. 状態彼の声明の後減少した労働者、し menandatangni ワーカー請求の費用の後で整理技術的な支払いと (パスポート、ビザ、航空券などのコスト) などの会社によって発行されました。11. この規定は 2015 年 1 月 1 日から有効です。12. 変更がある場合それは新しい命令が発行されます。この法令はガイドラインとして使用する従って作成されました。 ジャカルタ、2015 年 1 月 10 日富士シート、PT. インドネシア 氏金澤周介
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!
Menimbang : 1. Ketentuan tugas kerja pekerja di Luar Negeri
2. Perlunya ketentuan tehnis pelaksanaan dinas luar negeri untuk bekerja

Mengingat : 1.PKB pasal 40
2.Hasil Keputusan Direksi

M E M U T U S K A N

Menetapkan : KETENTUAN YANG BERLAKU BAGI PEKERJA YANG DITUGASKAN UNTUK TUGAS
KERJA DI LUAR NEGERI.

01. Ketentuan Pekerja yang ditugaskan perusahaan untuk bekerja di perusahaan yang masih ada hubungan bisnis dengan perusahaan selama 3 (tiga) bulan keatas.
02. Pekerja yang ditugaskan perusahaan harus memenuhi persyaratan seleksi berupa :
a. Status Pekerja adalah Tetap ( PKWTT ).
b. Konduite minimal : C ( Standart ).
c. Usia maksimal sesuai kebutuhan
d. Lulus test kesehatan yang dilakukan perusahaan
03. Pekerja yang lulus persyaratan seleksi wajib mengikuti pembekalan bahasa dan atau skill
04. Pekerja selama menjani dinas luar terikat kepada Perjanjian Kerja Bersama dan Hukum yang berlaku baik di Negara Tujuan maupun Hukum Indonesia.
05. Pekerja yang ditugaskan perusahaan untuk training/pelatihan/tugas di Luar Negeri berdasarkan :
a. Instruksi dari direksi perusahaan
a. Usulan divisi berdasarkan kebutuhan dan atau skill pekerja.
06. Biaya proses training/dinas LN dibayar oleh perusahaan mulai dari pembuatan passport (bagi yang belum punya, pengurusan visa serta airport tax dibandara).
07. Hak dan kewajiban peserta :
a. Kewajiban Pekerja :
a.1. Menyatakan kesanggupan tugas perusahaan sampai dengan selesai
a.2. Menyatakan kesanggupan untuk aplikasi ilmu selama tugas kerja di tempat kerjanya / yang
ditunjuk.
a.3. Menyatakan kesanggupan untuk menyimpan ijazah terakhir di perusahaan selama point
06 (a.3.4)
a.4. Menyatakana kesanggupan untuk terikat kerja dengan perusahaan selama :
a.3.1. Tugas kerja 3 s/d 11 bulan : ikatan dinas 12 (dua belas) bulan
a.3.2. Tugas kerja 12 s/d 24 bulan : ikatan dinas 24 ( dua puluh empat) bulan
a.3.3. Tugas kerja 25 s/d 36 bulan : penambahan 1 th setiap tahun
a.5. Menyatakan kesanggupan untuk memberikan ganti kerugian apabila kewajiban pekerja
dalam point 06 tidak dapat dilaksanakan berupa :
a.5.1. Penggantian pembelian ticket pesawat PP
a.5.2. Penggantian biaya pengurusan passport, visa dan biaya pembekalan.

b. Hak Di Negara Tujuan :
b.1. Gaji diberikan berupa :
b.1.1. Upah dibayarkan sesuai standart Jepang ( UMK )
b.1.2. Tunjangan Jabatan tidak diberikan kecuali level yang dibutuhkan di LN adalah sesuai
level jabatan di Indonesia.
b.2. Makan diberikan satu kali yaitu makan siang.
b.3. Perhitungan lembur dibayar sesuai ketentuan perusahaan penerima, untuk Jepang :
b.3.1. Perhitungan lembur hari kerja normal : sesuai ketentuan Perusahaan penerima
b.3.2. Perhitungan lembur hari Sabtu & Minggu : sesuai ketentuan Perusahaan penerima b.3.3. Perhitungan lembur hari libur nasional : sesuai ketentuan Perusahaan penerima
b.4. Asuransi Kesehatan
b.5. Transportasi diatur HRGA Perusahaan Penerima
b.6. Uniform dan Pakaian musim dingan dipinjamkan
b.7. Biaya keperluan pribadi ditanggung pekerja seperti loundry, telp, dll
b.8. Kondisi emergency berupa meninggalnya keluarga ( Ps. 1 ayat 6 yaitu Suami/Istri dan atau
anak-anak yang sah ) maka biaya ditanggung Perusahaan, selain itu pekerja tidak diperbolehkan pulang, jika memaksa pulang biaya ditanggung sendiri dan kedua hal tersebut tidak ada jaminan untuk diberangkatkan kembali.
c. Hak Di Negara Asal/Indonesia :
c.1. Hak-hak yang dibayarkan di Indonesia terbatas pada : Upah Pokok ( sebesar 60%) , dan
Tunjangan keluarga ( sebesar 100% )
c.2. Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan Bonus ( Jika ada) dibayarkan sesuai ketentuan Indonesia
c.3. Khusus pada saat berangkat dan pulang diberikan uang saku sebesar USD 20

08. Apabila pekerja dipulangkan lebih awal apapun alasannya, maka gaji yang sudah terlanjur dibayarkan sedangkan tugas kerja belum dijalaniakan tetap diperhitungkan ( dikembalikan ke perusahaan ) sesuai hari selama tugas di negara tujuan, dan sebaliknya apabila ada perpanjangan waktu maka haknya diberikan sesuai waktu perpanjangan.
09. Perusahaan akan memanggil pekerja untuk memberitahukan rencana, tujuan, hak dan kewajiban dll terkait dinas luar negeri kepada pekerja dan pekerja yang menyatakan menolak instruksi tanpa alasan yang diterima perusahaan berlaku ketentuan PKB
10. Bagi pekerja yang menyatakan menolak setelah menandatangni pernyataan kesanggupan, maka pekerja dibebankan sebesar biaya yang telah dikeluarkan Perusahaan ( seperti biaya pembuatan passport, visa, ticket pesawat dsb) dengan tehnis pembayaran diatur kemudian.
11. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015.
12. Apabila ada perubahan maka akan diterbitkan SK baru.
Demikian Surat Keputusan ini dibuat untuk dijadikan pedoman.

Jakarta, 10 Januari 2015
, PT. FUJI SEAT INDONESIA




MR. S. KANAZAWA






翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: