(1) Importir yang akan mengekspor kembali Barang Impor Sementara
harus mengajukan pemberitahuan pabean ekspor dan/atau surat
pemberitahuan untuk mengekspor kembali sebelum berakhirnya
jangka waktu izin Impor Sementara.
(2) Terhadap Barang Impor Sementara yang dimasukkan lebih dari L
(satu) kali pengiriman, berakhirnya izin Impor Sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai dari tanggal
pemberitahuan pabean impor pertama.
(3) Realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali,
wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tigu
a
puluh) Ilari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu izin Impor
Sementara.
(4) Dalam hal realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor
Kembali melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat