Bagaimana Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Yang Sah di Malaysia
1.Memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku.
2.Berumur 18 - 38 tahun. TKI PLRT berumur 21 - 45 tahun.
3.Datang secara sah ke Malaysia melalui Pemerintah atau Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS-dulu PJTKI) yang terdaftar di DEPNAKER RI.
4.Menandatangani Kontrak Kerja dengan majikan.
5.Lulus pemeriksaan kesehatan (FOMEMA) dengan biaya RM180 (laki-laki) dan RM190 (wanita) yang ditanggung oleh majikan.
6.Memiliki work pass (permit kerja) yang diuruskan oleh majikan dan dikenakan bayaran per tahun (levy).
7.Memiliki/diuruskan kartu/Kad Pengenalan Pekerja Asing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia.
8.Bekerja pada majikan yang nama dan alamatnya tercantum dalam Permit Kerja.
9.Diikutkan dalam program asuransi di Malaysia berdasarkan Workmen Compensation Act 1952.