Sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. Tugas dan wewenang Dewan Komisaris ini diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan Pasal 21.