Maka, sehubungan dengan hal tersebut di atas, Penjamin dengan ini menyatakan, setuju dan mengikatkan diri kepada Lessor sebagai berikut (dengan ketentuan bahwa kecuali secara khusus dinyatakan lain dalam Jaminan, semua istilah yang digunakan dalam Jaminan ini mempunyai arti yang sama seperti dalam Perjanjian Jual dan Sewa-Balik);