PEMILIK secara tegas sepakat bahwa PENYEWA
berhak untuk menghancurkan keseluruhan
Bangunan sewa pada Periode Pertama, dan
mendirikan dan membangun bangunan baru
diatas Tanah sewa tersebut. Seluruh biaya
yang timbul untuk menghancurkan, membangun,
dan pengurusan perijinan adalah tanggung
jawab PENYEWA