Badung (beritadewata.com) – Meski dilaporkan ke Polresta Badung atas dugaan pelanggaran tata ruang, pemilik hotel Best Western Kuta Resort yang dulunya bersama Sapta Patala, Wayan Wijana mengaku siap meladeni Bupati Badung. “Sebagai rakyat kecil, tentu saya harus siap, bila dipanggil polisi, ya saya datang,” ujarnya ketika dikonfirmasi Beritadewata.com Rabu (24/08/11) di Kuta.
Menurut Wayan Wijana, pihaknya tetap bersikukuh untuk mengoperasikan hotel, karena penutupan salah alamat. Artinya, dalam surat yang disegel adalah Hotel Best Western, bukan Best Western Kuta Resort, sehingga tentunya bila menyangkut Best Western, di seluruh dunia ada lebih dari empat ribuan hotel serupa.
Pasalnya, Best Western hanyalah sebagai pengelola, sedangkan hotel tetap bernama Penginapan Sapta Patala, seperti pertama kali didirikan pada tahun 1970. “Jadi kami rasa salah alamat, karena hotel kami namanya Sapta Patala. Ibara mobil bemo yang sering beroperasi tersebut, namanya sebetulnya Bison, sehingga jika bemonya ditutup, Bison tetap jalan,” ujarnya.
Sebagai orang yang tidak paham hukum, Wijana mengaku siapa yang salah dan siapa yang benar tidak diketahuinya. Kalaupun untuk mengurus izin baru, Wijana mengaku telah melakukannya sejak tahun 2007 silam dan bahkan diulangi tahun 2010, tetapi malah tidak keluar izinnya. Dia malah mempertanyakan yang dimaksud dengan zoning atau penkavlingan wilayah. “Kalau tempat kami dikatakan zone pemukiman, lalu dimana zone nol pemukiman, sehingga ketahuan dari radius berapa ukurannya. Lalu bagaimana dengan hotel-hotel atau apartemen yang ada di sebelah penginapan kami,” tanya Wijana yang asli warga Kuta tersebut.
Untuk itulah, selaku warga Badung, dia berharap pemerintah lebih terbuka memberikan penjelasan, dan tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan. Namun kalaupun tetap diproses hukum, pihaknya pun siap meladeni.
Kasus penyegelan Hotel Best Western Kuta Resort bermula dari perubahan hotel tersebut, yang sebelumnya bernama penginapan Sapta Patala dengan 19 kamar, kini menjadi Hotel Best Western Resort Kuta, dengan 111 kamar. Namun keberadaan hotel ini diduga melanggar tataruang karena dibangun di zone pemukiman penduduk.
Badung (beritadewata.com) – Meski dilaporkan ke Polresta Badung atas dugaan pelanggaran tata ruang, pemilik hotel Best Western Kuta Resort yang dulunya bersama Sapta Patala, Wayan Wijana mengaku siap meladeni Bupati Badung. “Sebagai rakyat kecil, tentu saya harus siap, bila dipanggil polisi, ya saya datang,” ujarnya ketika dikonfirmasi Beritadewata.com Rabu (24/08/11) di Kuta.
Menurut Wayan Wijana, pihaknya tetap bersikukuh untuk mengoperasikan hotel, karena penutupan salah alamat. Artinya, dalam surat yang disegel adalah Hotel Best Western, bukan Best Western Kuta Resort, sehingga tentunya bila menyangkut Best Western, di seluruh dunia ada lebih dari empat ribuan hotel serupa.
Pasalnya, Best Western hanyalah sebagai pengelola, sedangkan hotel tetap bernama Penginapan Sapta Patala, seperti pertama kali didirikan pada tahun 1970. “Jadi kami rasa salah alamat, karena hotel kami namanya Sapta Patala. Ibara mobil bemo yang sering beroperasi tersebut, namanya sebetulnya Bison, sehingga jika bemonya ditutup, Bison tetap jalan,” ujarnya.
Sebagai orang yang tidak paham hukum, Wijana mengaku siapa yang salah dan siapa yang benar tidak diketahuinya. Kalaupun untuk mengurus izin baru, Wijana mengaku telah melakukannya sejak tahun 2007 silam dan bahkan diulangi tahun 2010, tetapi malah tidak keluar izinnya. Dia malah mempertanyakan yang dimaksud dengan zoning atau penkavlingan wilayah. “Kalau tempat kami dikatakan zone pemukiman, lalu dimana zone nol pemukiman, sehingga ketahuan dari radius berapa ukurannya. Lalu bagaimana dengan hotel-hotel atau apartemen yang ada di sebelah penginapan kami,” tanya Wijana yang asli warga Kuta tersebut.
Untuk itulah, selaku warga Badung, dia berharap pemerintah lebih terbuka memberikan penjelasan, dan tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan. Namun kalaupun tetap diproses hukum, pihaknya pun siap meladeni.
Kasus penyegelan Hotel Best Western Kuta Resort bermula dari perubahan hotel tersebut, yang sebelumnya bernama penginapan Sapta Patala dengan 19 kamar, kini menjadi Hotel Best Western Resort Kuta, dengan 111 kamar. Namun keberadaan hotel ini diduga melanggar tataruang karena dibangun di zone pemukiman penduduk.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
