PIHAK PERTAMA membiayai dana PT. ENTRON PANGKALAN BUN kepada sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah). PIHAK KEDUA menerima sertifikat penanaman modal dari bank, dan sertifikat tersebut harus disimpan oleh PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA memberikan biaya pembangunan Stockpile (Lampiran drawing, perjanjian sewa kontrak hak guna usaha, ijin pekerjaan konstruksi dalam lembar terpisah) kepada PIHAK KEDUA Dengan dana yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dapat menerima biaya alat berat di stockpile, sewa kantor dan tanah, biaya tenaga operasional, biaya untuk pembelian tanah dan biaya konstruksi bangunan di kemudian hari.PIHAK PERTAMA. meberikan dana operasional kepada PIHAK KEDUA setiap bulan. Dalam hal ini, setelah dana tersebut dipastikap isinya dapat dikirim dengan menjumlahkan biaya operasional kantor PIHAK PERTAMA pada saat mengirimkan dana untuk pembelian PKS kepada PIHAK KEDUA.