BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : HK.00.05.41.1381
TENTANG
TATA LAKSANA PENDAFTARAN SUPLEMEN MAKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan
penggunaan suplemen makanan yang tidak memenuhi
persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan perlu dilakukan
evaluasi melalui pendaftaran suplemen makanan sebelum
diedarkan;
b. bahwa sehubungan huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Laksana
Pendaftaran Suplemen Makanan.