Tarif layanan Transjakarta ditetapkan oleh Pemerintah Propinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan tarif teknis (pengeluaran dibagi dengan jumlah penumpang). Pemerintah memberikan subsidi operasional karena tarif teknis lebih besar dari tarif publik. Saatini, penumpang Transjakarta mendapatkan subsidi sekitar 40%.
Diberlakukan dua tarif:
Patokan waktu berlakunya tarif pagi dan reguler
Penggunaan tiket kertas: jam yang ada di turnstile di setiap halte Transjakarta
Penggunaan tiket elektronik: menggunakan pengatur waktu otomatisd i turnstile
TIDAK ADA tarif khusus baik bagi pelajar, anak-anak, orang tua, dll
Tarif tidak berdasarkan jarak tempuh
TIDAK perlu membayar lagi jika penumpang berpindah dari satu koridor ke koridor lainnya.